Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2009

Otonomi Daerah. Apakah Perlu Dikaji Ulang ?

Semangat UU otonomi daerah No.32 tahun 2004 merupakan wujud perubahan dari pemerintahan pusat yang sentralisasi menjadi pemerintahan yang bertumpu pada pembangunan didaerah. Perubahan iklim politik ini menjadi tantangan besar bersama yang harus disuksesi, dengan adanya pembangunan yang bersifat kedaerah seharusnya pemerintah daerah menyiapkan SDM yang berkualitas untuk pembangunan daerah masing-masing. Dalam pembangunan daerah saat ini tidak ada pemerataan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perubahan sistem yang signifikan didalam tubuh pemerintah daerah menjadi bagian yang harus kita kawal selalu, percepatan pertumbuhan ekonomi didaerah menjadi sebuah keinginan dari pemerintah, bagaimana daerah dapat mengelola kekayaannya masing-masing dan memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya. Cukup lama otonomi daerah telah bergulir, dan sudah banyak kemajuan yang telah dicapai oleh setiap daerah. Namun dengan adanya otonomi daerah menimbilkan permasalahan baru, dae

Belajar Akuntansi

Dibayar sewa gedung rp.15.000.000,- untuk tiga tahun, transaksi ini terjadi tanggal 1 oktober 2007 oleh perusahaan transaksi ini dibukukan dengan jurnal : Biaya sewa Kas Pada akhir tahun tidak ada penyesuaian yang dilakukan oleh perusahaan. Diminta; 1. Buatlah jurnal penyesuaian pada akhir tahun dan jurnal pembalik januari 2008 2. Bila perusahaan mencatat dengan pendekatan neraca buatlah jurnal transaksi oktober 2007 Jawaban : 3/12 x 1/3 x Rp.15.000.000,- = Rp. 1.250.000,- (Rp.15.000.000,- - Rp.1.250.000,- = Rp.13.750.000,-) 1/10 07 Sewa dibayar dimuka Rp.13.750.000,- Biaya sewa Rp.13.750.000,- Jurnal pembalik (1/1) Biaya sewa Rp.13.750.000 Sewa dibayar dimuka Rp.13.750.000,- BIAYA SEWA 1/10 15.000.000,- 31/12 13.750.000,- SD 1.250.000,- 1/1 13.750.000,- 2) Biaya sewa Rp.1.250.000,- Sewa dibayar dimuka Rp.1.250.000,- Sewa dibayar dimuka Rp.1.250.000,- Biaya sewa Rp.1.250.000,-