Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2008

Pelayanan Publik PLN

Latar Belakang Permasalahan Sesuai dengan Kepmenpan Nomor : 63 tahun 2003. Pemerintah sebagai penyelenggara Pelayanan Publik, dalam Hakekat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat, dengan asal pelayan Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif,Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Merujuk Kepmenpan No: 63 tahun 2003 kami mencoba mengangkat permasalahan yang terjadi pada masyarakat Parigi Baru RT.02/05 berkaitan dengan kurangnya daya listrik yang terjadi di RW. 05, sudah hampir 5 tahun permasalahan listrik ini terjadi namun belum menemui titik temu atau kesepakatan antara masyarakat dan PLN. Hal ini terus terjadi sampai saat ini, dan dampak yang terjadi atas kurangnya daya listrik di RW.05 memberikan kerugian yang besar bagi masyarakat, seperti yang diungkapkan bapak sugianto salah satu tokoh masyarakat disekitar “selama ini saya membayar listrik selalu tepat pa