Langsung ke konten utama

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN MADRASAH

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Memasuki abad ke-21 peran pendidikan dalam pengembangan sumberdaya manusia sangat dominan. Pergaulan antar bangsa telah berkembang menjadi dunia tanpa batas (borderless world), sehingga batas geografis, politis, ekonomis maupun batas sosial budaya semakin kabur. Hubungan itu bersifat timbal balik. Namun dalam hubungan seperti itu seringkali terjadi siapa yang lebih siap dan lebih kuat akan menang, dan akibatnya langsung maupun tidak langsung pihak yang kuat ikut menentukan nasib dan masa depan negara yang kurang siap dan lemah.

Kemampuan mendayagunakan potensi sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang dimiliki dapat menjadi sarana untuk mengurangi ketergantungan. Upaya pendayagunaan berbagai potensi tersebut membutuhkan waktu jangka panjang (long term invesment) yang salah satu pilar utamanya adalah melalui pendidikan. Melalui pendidikan dapat digali dan dikembangkan keunggulan kompetitif maupun keunggulan komparatif SDM suatu bangsa. Berbagai ketertinggalan yang ada lambat laun dapat dikejar dan pada gilirannya terjadi kesejajaran dalam hubungan antar bangsa yang simbiosis mutualistis dan win win solution.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut maka paradigma hambatan dan kendala harus diubah menjadi paradigma peluang. Pengelolaan pendidikan harus dititikberatkan untuk menciptakan pendidikan yang bermutu, baik dari segi konteks, masukan, proses, keluaran dan dampaknya (contex, input, process, output and outcome). Pendidikan yang bermutu seperti ini diharapkan dapat menghasilkan SDM yang unggul, tidak hanya dalam bidang akademik (aspek kognitif atau aspek cipta), tetapi juga unggul secara holistik dalam aspek cipta, rasa (afektif), karsa, karya, dan taqwanya ( panca daya). Dengan kata lain, pendidikan yang bermutu tersebut mampu menghasilkan manusia yang mampu mengembangkan olah hati, olah pikir, olah rasa, dan olah raga.

Di sisi lain, manusia yang unggul adalah manusia paripurna yang mampu menyelaraskan aspek intelektual, emosional dan spiritual, mampu mengembangkan berbagai potensi kecerdasan yang dimiliki secara optimal dan seimbang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manusia yang unggul adalah manusia yang beriman dan bertakwa, meyakini sepenuhnya eksistensi Allah SWT dan RasulNya, tunduk dan patuh menjalankan segala ketentuan dan aturan-aturanNya, cerdas dan berwatak mulia, berbudi pekerti luhur yang tidak segan berkarya, tidak canggung mencipta semata-mata karena hasrat pengabdiannya bagi manusia dan kemanusiaan, bagi negara dan bangsa. Dalam konteks ini, pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelengga­rakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan ketakwaan serta akhlak mulia.

Pendidikan merupakan wahana untuk mewujudkan keinginan “memanusiakan manusia” (hominisasi), membuat manusia menjadi berdaya dalam mengembangkan sisi kemanusiaannya (humanisasi). Pendidikan juga harus memberdayakan manusia (empowering), mencerahkan (enlightening) dan memuliakan kehidupan manusia (ennobling).

Istilah memanusiakan manusia (hominisasi) hendaknya jangan dimaknai bahwa para siswa peserta didik sebelumnya bukan manusia. Istilah filsafat ini bermakna dalam dan sesuai dengan tradisi Islam. Manusia menurut Al Qur’an dipanggil dalam beberapa sebutan antara lain an naas, al basyaar, dan al insan. Dalam posisi netral manusia adalah an naas, bani Adam, atau al basyaar. Dalam kehidupan manusia selalu ada tarikan antara fujuur (keburukan) dan taqwa (kebaikan). Manusia yang kehilangan ruh kemanusiaannya adalah yang selalu menaati tarikan fujuur sehinga dia akan menjadi al an’am (binatang melata) bahkan akhirnya menjadi syarrul bariyah (sejelek-jelek ciptaan). Sebaliknya jika yang diperturutkan adalah tarikan taqwa maka dia berkembang menjadi al insan, khoirul bariyyah (sebaik-baik ciptaan), dan jika dia mampu mengembangkan sisi kemanusiaannya secara utuh (humanisasi) maka dia telah menjadi insan kamil, manusia utuh yang adaptif dan transformatif.

Bahwa SDM menjadi kunci pemberdayaan tidak dapat dipungkiri. Hal ini sesuai dengan pengalaman dunia bahwa berbagai kegagalan proyek rekayasa (engineering projects) 65% karena kesalahan manusia (human error). Oleh sebab itu melalui pendidikan, SDM harus dirancang menjadi soko guru modal maya (virtual capital), yang diperkuat melalui jejaring kerjasama di berbagai bidang (networking) dengan semangat desentralisasi untuk mengembangkan kepemilikan berbagai akses sumberdaya (dezentralization in the spirit of extended resources) dan disertai visi yang etis (ethical vision) berlandaskan moral (moral based) dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Upaya untuk membangun manusia seutuhnya sudah menjadi tekad pemerintah sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I Tahun 1969-1974, namun sampai saat ini masih belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Oleh sebab itu pada saat ini pada level nasional pengarusutamaan pembangunan pendidikan di Indonesia tertuju pada 3 (tiga) pilar yaitu,

1. Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan;

2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing;

3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik.

Mengacu kepada ketiga pilar ini maka pemerataan dan perluasan akses pendidikan madrasah harus diarahkan kepada upaya memperluas daya tampung, khususnya bagi masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi. Selain itu, pendidikan madrasah juga harus memberi kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Upaya peningkatan perluasan dan pemerataan kesempatan belajar semacam ini seringkali terkendala oleh kondisi sosial ekonomi, budaya serta geografi dan demografi.

Sebagai lembaga pendidikan yang sudah lama berkembang di Indonesia, pendidikan madrasah telah berhasil membina dan mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia dan ikut berperan dalam menanamkan rasa kebangsaan ke dalam jiwa rakyat Indonesia. Madrasah juga amat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran madrasah sebagai salah satu jalur pendidikan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti yang ditegaskan pada Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 3.

Oleh karena itu, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing madrasah di masa depan diharapkan dapat memberi dampak bagi perwujudan eksistensi manusia (SDM Islam), sehingga dapat hidup bersama dalam keragaman sosial dan budaya. Upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta daya saing bangsa, bagi warga masyarakat, khususnya komunitas muslim. Mutu pendidikan madrasah juga bisa dilihat dari meningkatnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai humanisme yang meliputi keteguhan iman dan takwa kepada Allah SWT, serta akhlak mulia, etika, wawasan kebangsaan, kepribadian tangguh, ekspresi estetika dan kualitas jasmani.

Sebagai indikator mutu pendidikan madrasah adalah kualitas lulusannya. Sedangkan aspek yang sangat dominan dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan adalah kualifikasi guru, mutu manajemen, fasilitas (sarana dan prasarana), kurikulum, sistem yang diterapkan dan dana yang tersedia. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM di lembaga-lembaga pendidikan Islam, merupakan suatu keharusan, selain penguatan tata kelola, akuntabilitas, sebab semua itu akan mempengaruhi citra pendidikan madrasah.

Sudah barang tentu, sebagai lembaga pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan kepada aktivitas penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana pelatihan untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah kepada keunggulan akademis (academic excellence) tetapi justru menegaskan orientasi pembentukan karakter (character building) yang berasaskan prinsip akhlakul karimah.

Madrasah sebagai lembaga pengembangan dakwah, dengan sendirinya menjadi salah satu tanda syi’ar agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagai lembaga pendidikan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar (stakeholders) terutama terkait dengan masalah keagamaan maupun pemberdayaan sektor non keagamaan. Dengan demikian madrasah merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Peran aktif madrasah dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya peran aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah akan menjadi amat penting, sehingga satu sama lain saling mendukung dalam meraih kemanfaatan dan kemaslahatan bersama (mutual support for the sake of mutual benefit).

B. Karakteristik Pendidikan Madrasah

Secara umum nilai-nilai pondok pesantren adalah kesederhanaan, kejujuran, keikhlasan, kebersamaan, kemandirian dan hubungan guru murid yang saling menghargai dan menyayangi. Karakteristik pendidikan madrasah dapat dilihat pa da gambar 1.1.

INPUT VALUES

PROCESS VALUES

OUTPUT VALUES

Nilai-nilai yang dapat ditemukan dalam diri setiap warga belajar madrasah

Nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam belajar dan bekerja , dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi keunggulan

Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh mereka yang berkepentingan terhadap pendidikan madrasah

WARGA BELAJAR

PENDIDIKAN MADRASAH

KEPEMIMPINAN & MANAJEMEN YANG PRIMA

PEMERATAAN & PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU

1. Ilmu, amal dan taqwa

2. Disiplin dan Profesional

3. Antusias, Bermotivasi Tinggi

4. Bertanggung Jawab dan Mandiri

5. Kreatif dan Inovatif

6. Amar Ma’ruf Nahi Munkar

7. Peduli dan Menghargai Orang Lain (Ustadz dll.).

8. Belajar Sepanjang Hayat

9. Adil, Jujur dan Berintegritas

10.Sabar, Tekun, Ulet dan Tangguh

11.Tafaqquh fi al-diin

1. Siddiq, Fathonah, Tabligh, Amanah,

2. Visioner dan Berwawasan

3. Menjadi Teladan (Uswah)

4. Memotivasi (Motivating)

5. Mengilhami (Inspiring)

6. Memberdayakan (Empowering)

7. Membudayakan (Culture-forming)

8. Taat Azas, Istiqamah

9. Koordinatif dan Bersinergi dalam Kerangka Kerja Tim

10. Akuntabel dan Terbuka

1. Produktif (Efektif dan Efisien)

2. Gandrung Mutu Tinggi (Service Excellence)

3. Dapat Dipercaya (Andal)

4. Responsif dan Aspiratif

5. Antisipatif dan Inovatif

6. Demokratis, Berkeadilan, dan Inklusif

7. Tepat Waktu

8. Perbaikan

Berkesinambungan

9. Berorientasi Masa

Depan

10. Profesional

Gambar 1.1. Tata Nilai Lembaga Pendidikan Madrasah

Meskipun demikian, sebagai bagian dari pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan madrasah juga harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan pendidikan nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, prinsip penyelenggaraan Pendidikan antara lain:

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembelajaran dan pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;

4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran;

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Selain mengacu kepada ciri pengembangan pendidikan nasional di atas, pendidikan madrasah dikembangkan untuk menjaga karakteristik dan ciri keunggulan yang kompetitif antara lain;

1. pendidikan madrasah menempatkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa sebagai spirit dalam proses pengelolaan pembelajaran;

2. pendidikan madrasah mengembangkan prinsip-prinsip pendidikan yang khas, antara lain (a) holistik, mengembangkan aspek jasmani dan rohani secara utuh, mengembangkan seluruh aspek cipta, rasa, karsa dan karya; (b) sinergi antara akidah, ibadah, muamalah dan akhlakul karimah;(c) interkoneksitas antara ilmu agama dan IPTEKS (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni); (d) berkelanjutan dalam konteks hubungan antara tradisi dengan modernitas, dan (e) akomodatif antara kearifan lokal dan perkembangan global

3. pendidikan madrasah menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, kesetaraan, dan demokrasi serta sekaligus memberikan pemihakan positif kepada pemberdayaan umat yang kurang mampu dalam rangka percepatan terwujudnya kesetaraan sosial.

C. Paradigma Pengembangan Pendidikan Madrasah

Berdasarkan karakteristik dan tata nilai yang dianut dalam pengembangan pendidikan madrasah maka paradigma (model berpikir) pengembangan pendidikan madrasah antara lain wajib dilandasi oleh;

1. Upaya dan investasi pengembangan pendidikan madrasah yang menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu;

2. Upaya dan pengembangan pendidikan madrasah harus mencirikan secara kuat pengembangan pendidikan karakter yang menghasilkan lulusan yang tangguh menghadapi tantangan, memiliki sikap kemandirian dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat manusia.

3. Spirit pendidikan yang mengutamakan azas manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat manusia.

4. Lebih mengutamakan keteladanan (uswah hasanah), latihan dan pembiasaan, pembelajaran secara kontekstual (ibrah), kepenasihatan yang baik (mauidzah hasanah), kedisiplinan melalui targhib (janji dan arahan agar senang melakukan kebaikan dan kebajikan) wa tahdzib (peringatan atas risiko bila melakukan kesalahan atau kemunkaran);

5. Manajemen pengembangan pendidikan madrasah (madrasah based management) harus memberikan pelayanan dan kemudahan bagi para pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik;

6. Pengembangan pendidikan madrasah harus memberikan perhatian yang adil terhadap semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

D. Tujuan Penyusunan RIP Madraah

Tujuan penyusunan RIP Madrasah ini adalah:

1. Memberikan arah kebijakan pengembangan SDM Madrasah melalui pendidikan di masa yang akan datang.

2. Menjadi pembimbing penentuan prioritas dalam penggunaan sumberdaya organisasi.

3. Menentukan standards of excellence (sebagai kriteria keberhasilan).

4. Mengatasi perubahan yang begitu cepat dan ketidakpastian kondisi lingkungan.

5. Memberikan basis yang objektif dalam pengendalian dan evaluasi hasil program dan kegiatan organisasi.

E. Landasan Hukum

RIP Pendidikan Madrasah Tahun 2009-2030 disusun di bawah pijakan hukum. Pijakan hukum di samping memberi aspek legal juga memberikan gambaran tentang komponen apa saja yang harus dipersiapkan dan dikembangkan sesuai dengan standar nasional, regional maupun lokal yang berlaku. Landasan hukum penyusunan RIP Pendidikan Madrasah Tahun 2009–2030 ini adalah:

1. Undang-undang Dasar 1945, sesuai Amandemen terakhir;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Hak Anak;

5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 tahun 2005, tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

15. Keputusan Menteri Agama Nomor 116 Tahun 1995 tentang Sistem Perencanaan Departemen Agama;

16. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (Renstra) Departemen Agama Tahun 2005 – 2009;

17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;

18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;

19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006;

22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;

24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;

29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;

30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;

31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium;

33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;

34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;

35. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.1/457/2007 tentang Rencana Strategis (Renstra) 2004-2009 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

F. Alur Penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP)

Berdasarkan sumber data, pola penyusunan dan pelibatan tim penyusun, maka paradigma penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pendidikan Madrasah Tahun 2010-2030 yang dipilih adalah partisipasi aktif dari seluruh stakeholders dan shareholders pendidikan, di samping itu juga memadukan antara program yang bersifat top-down dan buttom-up.


Renstra Dept. Agama

2004-2009

Draf 1 RIP Pendidikan Madrasah

2010-2030

Renstra Pendidikan Nasional 2006-2025

Sosialisasi Internal dan Eksternal

Draf 2

RIP

Penyempurnaan 1

Uji Publik I

Penyempurnaan 2

Desain Pengemb. Madrasah

Naskah RIP Final

Draf 3

RIP

Renstra

Ditjen PI

2004-2009

Kebutuhan

Pendidikan

Uji Publik 2

Penyerahan

Hasil

Gambar 1.1. Tahapan Penyusunan RIP Pendidikan Madrasah 2010-2030

Secara metodologis, penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2009-2030 dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana tampak pada Gambar 1.1.

Materi dasar penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pendidikan Madrasah 2010-2030 berasal dari Rencana Strategis Pendidikan Nasional Menuju Tahun 2025, Rencana Strategis Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2004-2009, dan Desain Pengembangan Madrasah. Draf RIP tersebut selanjutnya dibahas dalam sosialisasi internal dengan mengundang stakeholders pendidikan madrasah terutama pengelola LP Ma’arif, yakni pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU tingkat pusat sampai ke tingkat daerah (provinsi) serta para pemegang kebijakan di pondok pesantren (para kyai dan ulama saalaf yang terkait). Dari berbagai masukan selama sosialisasi internal diolah kembali untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi eksternal yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan madrasah di Indonesia, dengan melibatkan berbagai pihak stakeholders pendidikan madrasah. Masukan dalam sosialisasi internal maupun sosialisasi eksternal, selanjutnya dijadikan dasar untuk penyempurnaan Draf 2 RIP Pendidikan Madrasah. Draf RIP yang telah disempurnakan berdasarkan masukan dalam review eksternal selanjutnya diuji publik. Uji publik dilakukan sebanyak 2 kali. Dalam uji publik, semua pihak mengoreksi dan memberikan masukan guna penyempurnaan RIP menjadi naskah final. Untuk penyempurnaan draft 2 selanjutnya dilakukan Uji Publik 1 dengan mengundang pejabat Departemen Agama, Pengurus dan Pembina Maarif Jawa Timur, Kandepag Jawa Timur, PW Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. Berdasarkan masukan dalam Uji Publik 1 Draf 2 disempurnakan menjadi Draf 3. Untuk penyempurnaan Draf 3 seanjutnya dilakukan Uji Publik 2. Hasil penyempurnaan berdasarkan masukan dalam Uji Publik 2, akhirnya diperoleh naskah final yang diserahkan kepada Departemen Agama Republik Indonesia.

BAB II

KONDISI PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2009

A. Evaluasi Diri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Lembaga pendidikan yang bernaung dan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam amat variatif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut ada tiga kelompok besar pendidikan Islam, yakni: (1) pendidikan agama pada satuan-satuan pendidikan di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan, (2) madrasah dan perguruan tinggi agama Islam yang merupakan bagian dari jenis pendidikan umum, dan (3) pendidikan keagamaan Islam dalam bentuk pondok pesantren dan pendidikan diniyah.

Berdasarkan data tahun 2008, jumlah satuan pendidikan madrasah menunjukan adanya kenaikan pada semua tingkatan satuan pendidikan, bila dibanding dengan tahun 2007.

Tabel 2.1. Jumlah Satuan Pendidikan Madrasah

Tahun

RA/BA

MI

MTs

MA

2007

18.413

21.597

13.193

4.918

2008

18.760

21.674

13.286

5.043

Sumber : Pembangunan Pendidikan Islam, 2009

Peningkatan jumlah satuan pendidikan madrasah ini sejalan dengan peningkatan jumlah peserta didik. Data menunjukan bahwa jumlah peserta didik pendidikan madrasah menunjukan kecenderungan naik setiap tahunnya, sebagaimana terlihat dalam Tabel 2.2.

Tabel 2.2. Jumlah Peserta Didik Madrasah

Tahun

RA/BA

MI

MTs

MA

2007

682.407

2.920.543

2.438.461

777.627

2008

800.858

2.975.630

2.531.105

817.920

Sumber: Pembangunan Pendidikan Islam, 2009

Sementara itu Rancangan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional untuk tahun 2003-2008 menetapkan rentang angka kelulusan baik untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA adalah berkisar antara 90 – 95%

Dengan melihat angka lulusan madrasah dalam ujian nasional yang cukup tinggi, yaitu 99,60% untuk MI, 94,39%, untuk MTs, dan 89,16% untuk MA, maka sebenarnya hanya MA yang masih perlu dipacu untuk meningkatkan jumlah lulusannya, namun kecuali untuk MI, maka angka untuk MTs dan MA masih lebih rendah bila dibanding dengan kelulusan sekolah umum. Sebagai gambaran berikut ini adalah data tentang hasil kelulusan siswa MTs antara rentang tahun 2005 – 2008.

Tabel 2.3. Perkembangan Tingkat Kelulusan Siswa MTs Tahun 2005 – 2008

Keterangan

2005/2006

2006/2007

2007/2008

Lulus

199.890

216.241

230.545

Tidak Lulus

20.004

24.328

27.740

Persentase Lulus

92,89%

93,69%

94,39%

Sumber : Pembangunan Pendidikan Islam, 2009

Lebih rendahnya kualitas lulusan dari pendidikan madrasah dibandingkan sekolah umum ini diduga berkaitan dengan kualitas proses yang di dalamnya meliputi SDM, sarana prasarana, maupun implementasi kurikulum. Terutama kualitas SDM (guru-guru) di lingkungan pendidikan madrasah masih rendah. Sebagian besar guru madrasah belum berpendidikan S1. Kondisi itu tentu akan berpengaruh terhadap kualitas proses.

Terkait dengan kualifikasi tenaga pendidikan diketahui bahwa berdasarkan uraian yang ada dalam buku Pembangunan Pendidikan Islam umumnya baik guru RA/BA, MI, MTs dan MA jumlah yang telah lulus S-1 kurang dari 50.000 orang, makin rendah tingkat satuan pendidikan makin rendah pula jumlah guru yang telah lulus S-1. Berkaitan dengan guru yang telah tersertifikasi (dengan demikian sudah lulus S-1), sampai akhir tahun 2008 telah tersertifikasi sejumlah 23.676 guru dari 344.794 guru lulus S-1 atau baru sekitar 6,87%.

Selain kualitas SDM, kondisi sarana prasarana di lingkungan pendidikan madrasah juga cukup memprihatinkan. Data menunjukan bahwa sarana prasarana pendidikan madrasah sudah banyak yang rusak. Dan kecerungan kerusakan tersebut terus meningkat.

Tabel 2.4. Jumlah Bangunan Madrasah Rusak Ringan/Berat

Tahun

Rusak

RA/BA

MI

MTs

MA

2006

2.403

25.016

7.407

2.072

2007

9.955

36.998

16.693

5.299

% Naiknya Kerusakan

414%

148%

225%

258%

Sumber : Pembangunan Pendidikan Islam, 2009

Data di atas menggambarkan betapa mendesaknya pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan pendidikan madrasah, sebab laju kerusakan sudah meningkat di atas 100% per tahun.

Di sisi lain, perkembangan APK di lingkungan pendidikan madrasah, memang masih rendah untuk semua jenjang pendidikan sebagaimana terlihat dalam Tabel 2.5.

Tabel 2.5. Perkembangan APK Madrasah Tahun 2004 - 2008

Lembaga/Madrasah

Tahun (%)

2004

2005

2006

2007

2008

MI

12,29

12,78

13,2

13,93

14,6

MTs

16,3

16,33

16

19,27

19,43

MA

5,89

6,27

6,68

7,19

7,51

Sumber : Pembangunan Pendidikan Islam, 2009.

Namun untuk memahami data di atas secara adil harap diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan sumbangan madrasah terhadap APK pendidikan nasional, sudah barang tentu karena jumlah madrasah secara nasional lebih rendah dari jumlah sekolah umum maka APKnya juga lebih rendah. Di samping itu, rendahnya APK ini diduga berkaitan dengan rendahnya kualitas lulusan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Memang sebagian besar pendidikan madrasah berada di daerah pedesaan dan berasal dari golongan yang kurang beruntung secara ekonomi. Meskipun seluruh jenjang pendidikan madrasah angka APKnya meningkat dari tahun ke tahun, namun masih memprihatinkan.

Angka APK di samping ditentukan motivasi siswa untuk belajar, keadaan ekonomi orang tua, juga berkaitan dengan jumlah sekolah dan jumlah kelas. Karena belum diperoleh data trend lima tahunan secara nasional, maka data yang diperoleh di provinsi Jawa Timur di bawah ini bisa dipergunakan sebagai pembanding. Berikut ini data perbandingan antara madrasah dan sekolah umum di Jawa Timur selama lima tahun 2002/2003 sampai 2006/2007 dengan berbagai indikator pendidikan,

Tabel 2.6. Perbandingan Indikator Pendidikan antara Madrasah dengan Sekolah Umum Tahun 2002/2003 sampai 2006/2007 di Jawa Timur

Lembaga dan Indikatornya

Angka Indikator Perkembangan Pendidikan Pertahun

2002/2003

2003/2004

2004/2005

2005/2006

2006/2007

MI

Σ sekolah

6.919

6.877

7.704

6.819

6.797

Σ kelas

69.661

49.233

42.573

41.591

40.853

Σ guru

64.989

68.958

78.847

70.949

73.435

Σ murid

1.054.417

1.182.528

1.039.970

861.226

854.492

SD

Σ sekolah

21.211

21.084

20.651

20.524

20.441

Σ kelas

142.660

137.041

134.620

136.441

132.757

Σ guru

172.282

174.855

185.866

190.654

199.562

Σ murid

3.296.117

3.280.783

3.273.351

3.305.303

3.329.173

MTs

Σ sekolah

2.202

2.283

2.405

2.507

2.582

Σ kelas

10.903

11.356

9.468

12.717

12.781

Σ guru

39.622

44.362

45.569

50.064

53.568

Σ murid

400.534

408.727

471.271

430.473

456.880

SMP

Σ sekolah

2.916

2.909

3.021

3.087

3.218

Σ kelas

26.208

26.157

26.680

28.291

29.300

Σ guru

72.714

74.384

76.732

81.724

89.559

Σ murid

1.029.095

1.070.262

1.050.854

1.119.975

1.196.238

MA

Σ sekolah

855

896

944

999

1.023

Σ kelas

4.661

4.748

5.141

5.312

5.529

Σ guru

18.547

19.097

21.045

23.069

22.852

Σ murid

135.041

182.405

180.440

172.096

174.075

SMA

Σ sekolah

1.032

1.064

1.103

1.137

1.165

Σ kelas

10.444

10.884

10.970

11.409

11.837

Σ guru

32.432

33.776

35.022

36.930

36.984

Σ murid

423.888

427.531

439.121

440.808

500.197

Catatan : Data merupakan gabungan antara negeri dan swasta

Sumber : Analisa Penyusunan Kinerja Makro Ekonomi dan Sosial Jawa Timur Tahun 2007 (Pemprov Jawa Timur dan BPS Provinsi Jawa Timur)

Data di atas dapat menggambarkan situasi sebagai berikut:

(1) Jumlah siswa MI adalah sekitar 25 -30% siswa SD, jumlah siswa MTs sekitar 35-40% siswa SMP, sedangkan jumlah siswa MA sekitar 30-35% siswa SMA.

(2) Baik jumlah siswa MI maupun SD mengalami penurunan dari tahun ke tahun selama lima tahun terakhir, hal ini kemungkinan karena keberhasilan program KB di masa lalu.

(3) Menariknya, ada peningkatan jumlah guru baik di MI maupun SD (terutama di SD amat signifikan), demikian pula di MTs/SMP dan MA/SMA. Gaung sertifikasi guru dengan peroleh tunjangan profesi yang sudah dirancang sejak tahun 2005 memungkinkan meningkatnya motivasi untuk menjadi guru.

(4) Ada peningkatan jumlah siswa yang cukup signifikan di MTs maupun MA, diperkirakan stimulus berupa BOS/Bopda mempengaruhi animo siswa masuk sekolah lanjutan.

Data dari provinsi Jawa Timur secara tidak langsung dapat menggambarkan situasi pendidikan madrasah secara nasional.

Di sisi lain, jumlah siswa yang mengulang juga cukup tinggi. Angka mengulang pada tiap tingkat satuan pendidikan/madrasah berbeda-beda, pada MI sebesar 2,70%, MTs sebesar 0,45%, dan MA sebesar 0,50%. Angka mengulang yang tinggi umumnya pada lembaga pendidikan/madrasah yang non-negeri/swasta, secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 2.7.

Tabel 2.7. Jumlah Siswa Mengulang per tingkat Satuan Pendidikan Madrasah

Lembaga

Negeri

Swasta

Jumlah

%

Madrasah Ibtidaiyah

10.322

65.777

76.099

2,70

Madrasah Tsnawiyah

2.289

8.329

10.618

0,45

Madrasah Aliyah

1.447

2.697

4.144

0,50

Jumlah Total

14.058

76.703

90.861

Sumber Setditjen Penddikan Islam Bagian Perencanaan dan data 2007/2008.

Sebagai pembanding, antara tahun 2002/2003 – 2006/2007 angka mengulang untuk SD/MI di Jawa Timur bergerak antara 4,39% - 3,34% artinya walaupun belum mencapai ideal (<1% menurut ketentuan nasional) secara nasional angka mengulang siswa MI sudah bergerak menuju perbaikan. Sementara itu angka mengulang kelas siswa MTs/SMP Jawa Timur selama lima tahun tersebut adalah bergerak antara 0,22 – 0,15% artinya secara nasional masih perlu tindakan untuk menurunkan angka mengulang kelas di MTs. Sedangkan di SMA/MA Jawa Timur angka mengulang kelas selama lima tahun tersebut bergerak antara 0,39 – 0,31% jadi memang masih memerlukan upaya perbaikan di MA, jika memakai data provinsi Jawa Timur sebagai pembanding.

Sedangkan siswa yang drop out pada tahun 2007/2008 sebesar 44.134 siswa, tingkat satuan pendidikan/madrasah yang angka drop outnya terbesar terjadi pada MTs yaitu sebanyak 21.000 siswa. Jumlah siswa yang drop out didominasi oleh siswa yang berasal dari madrasah yang swasta. Secara lengkap data tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.8.

Tabel 2.8.

Jumlah Siswa Drop Out per Tingkat Satuan Pendidikan/Madrasah

Lembaga

Negeri

Swasta

Jumlah

%

Madrasah Ibtidaiyah

1.606

14.308

15.914

0,55

Madrasah Tsnawiyah

3.875

17.125

21.000

0.89

Madrasah Aliyah

1.815

5.405

7.220

0,84

Jumlah Total

7.296

36.838

44.134

Sumber Setditjen Pendidikan Islam Bagian Perencanaan, tahun 2007/2008.

Jika mengacu kepada Rancangan SPM 2003-2008 yang menentukan angka putus sekolah <1% bagi SD/MI, sebesar 3% bagi SM/MTs maupun bagi SMA/MA, angka-angka tersebut cukup menggembirakan, namun dalam kaitan Wajib Belajar 9 Tahun angka tersebut seharusnya memang diperkecil, standar akreditasi nasional bahkan menetapkan angka dropouts di SD/MI dan SMP/MTs sebesar 0%.

B. Analisis Lingkungan Strategis Berlandaskan SWOT

Analisis terhadap lingkungan strategis baik internal maupun eksternal diperlukan guna mengetahui sasaran prioritas apa yang direncanakan di dalam menanggulangi masalah pendidikan dan mengembangkan mutu pendidikan madrasah. Untuk itu diperlukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat)tentang kondisi pendidikan madrasah, yang sebenarnya tidak bisa lepas dari kondisi umum pendidikan di Indonesia. Asumsi penyusunan analisis SWOT ini adalah bahwa pendidikan madraah merupakan bagian yang inheren dan tidak terpisahkan dari pendidikan nasional.

Berdasarkan asumsi tersebut, faktor pendukung keberhasilan pencapaian rencana strategis yang pada hakikatnya merupakan kekuatan(Strength)dalam pendidikan madrasah dapat diidentifikasi antara lain:

  1. Pengakuan atas hak dasar untuk memperoleh pendidikan telah dijamin di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
  2. Adanya aspek legal yang menjamin pengelolaan pendidikan menuju pendidikan yang bermutu dan memberdayakan seperti adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Komitmen pemerintah untuk merealisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 tentang kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendanaan pendidikan, merupakan peluang untuk secara lebih leluasa merencanakan dan mengelola pendidikan madrasah yang berorientasi mutu;
  4. Adanya reformasi dan regulasi yang pro pembangunan pendidikan seperti ketentuan Standar Pelayanan Minimal, Standar Nasional Pendidikan bahkan acuan internasional dalam meningkatkan mutu pendidikan;
  5. SDM pengelola pendidikan madrasah yang sinergi membangun kinerja yang berkualitas;
  6. Kebanggaan seluruh warga masyarakat dan rasa memiliki madrasah;
  7. Koordinasi dan pemanfaatan terpadu sumber daya;
  8. Kerja sama yang saling mendukung;
  9. Sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung program aksi;
  10. Kekayaan dan keragaman tradisi, seni dan budaya merupakan dasar untuk membentuk dan membangun watak, karakter dan budi pekerti luhur.

Selain kekuatan, kita juga melihat kelemahan yang harus diantisipasi dan dicarikan solusinya antara lain adalah. Kelemahan tersebut antara lain adalah:

1. Sebagai imbas kualitas pendidikan nasional yang mutunya masih di bawah pencapaian mutu sejumlah negara pendiri ASEAN, yakni Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina maka masih diperlukan upaya yang besar demi meningkatkan mutu pendidikan madrasah;

2. Masih adanya anggapan masyarakat di sebagian wilayah tentang kurang pentingnya pendidikan formal, sehingga mereka cukup mendidik anaknya di pendidikan informal, yang berakibat menyulitkan pemberantasan buta aksara;

3. Lembaga pendidikan dinilai belum sepenuhnya mampu melahirkan lulusan yang bermutu dan berketerampilan dengan kompetensi keahlian yang cukup bagi menghadapi kehidupan yang penuh tantangan;

4. Sebagian besar pendidik, terutama guru PAUD dan MI banyak yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4 seperti persyaratan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kecuali itu juga adanya fakta bahwa persebaran tenaga pendidik tidak merata, dan umumnya bertumpu di wilayah perkotaan serta di pulau Jawa;

5. Banyak madrasah, terutama di wilayah pedesaan dan madrasah swasta tertentu yang belum memenuhi fasilitas pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan dan lain-lain, guna memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan;

6. Kurangnya aksesabilitas buku pelajaran terutama di wilayah pedesaan;

7. Belum optimalnya penggunaan teknologi informasi dan masih banyak madrasah yang gagap dan asing dalam penggunaan e-learning, dengan disparitas yang amat mencolok antara wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan;

8. Layanan pendidikan nonformal belum sepenuhnya mampu membekali warga belajar dengan berbagai jenis keterampilan yang dibutuhkan oleh pasar kerja;

9. Masih belum fokusnya kurikulum pendidikan madrasah, masih terus dicari implementasi yang efektif dan efisien dari proporsi 70% : 30% pendidikan umum dan pendidikan agama.

10. Diarasakan sampai saat ini pengembangan madrasah masih bersifat tambal sulam dan belum menemukan fokus dan arah yang tepat.

11. Proses pendidikan madrasah masih belum sesuai dengan visi dan misi pendidikan madrasah sendiri, masih bersifat parsial dan belum menyentuh keseluruhan yang integratif.

12. Belum adanya cetak biru pengembangan madrasah.

Selain kekuatan dan kelemahan, dalam globalisasi ini juga ada beberapa peluang (opportunity) sebagai berikut:

1. Sistem perdagangan dunia yang terbuka memberikan peluang dalam meningkatkan mutu pendidikan pada seluruh tataran pendidikan;

2. Pendidikan mutlak diperlukan guna menopang pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (education for the knowledge based economy);

3. Pembangunan pendidikan saat ini semakin disadari merupakan bagian penting dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

4. Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia disadari amat ditentukan oleh kualitas dan akses pendidikan, sehingga upaya untuk melaksanakan pemberantasan buta aksara dan angka partisipasi sekolah disadari merupakan upaya pokok dalam mencapai IPM yang tinggi;

5. Laju perkembangan IPTEKS dunia semakin cepat, untuk mengejar ketertinggalan dalam penguasaan IPTEKS hanya perbaikan mutu pendidikan yang terus menerus berkesinambungan dan pengembangan budaya riset di seluruh jenjang madrasah mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi merupakan jawabannya;

6. Peluang yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan saat ini cukup prospektif. Dengan adanya Direktorat Tenaga Kependidikan, kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan akan dapat difasilitasi dengan baik. Semakin luasnya akses informasi melalui teknologi komunikasi dan informasi (ICT, Web dan sejenisnya) membuka peluang bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk belajar terus menerus meningkatkan kemampuan diri.

7. Munculnya arus yang kuat dari warga belajar dan stakeholders madrasah untuk memiliki cetak biru pengembangan madrasah berupa RIP Pendidikan Madrasah, sebagai pedoman dan panduan pengembangan madrasah di Indonesia ke depan.

Meskipun demikian dalam memanfaatkan peluang yang ada, juga dihadapkan pada berbagai tantangan atau kendala (threat) yang diperkirakan akan dihadapi antara lain adalah:

1. Adanya komitmen global yang mengikat untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan, dalam kerangka aksi Dakkar mengenai Pendidikan untuk Semua (PUS, Education for All).

2. Penerapan pengarusutamaan gender (PUG, gender mainstream) di Indonesia menghadapi kendala karena pada sebagian masyarakat masih menganggap tidak ada perlunya bagi perempuan bersekolah tinggi-tinggi.

3. Masih adanya keengganan sejumlah satuan pendidikan yang dikelola Yayasan untuk menerapkan Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah, karena dianggap mencampuri urusan Yayasan dalam mengelola pendidikan. Sementara itu bahkan di sejumlah madrasah negeri terutama di wilayah pedesaan masih dijumpai kegagapan dalam menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS);

4. Tantangan yang dihadapi pendidik dan tenaga kependidikan dalam waktu dekat ini adalah merespon kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Menampilkan kinerja optimal untuk bersaing dengan pendidik dan tenaga kependidikan dari negara lain yang saat ini sudah boleh bekerja di negeri ini sebagai konsekuensi dari era WTO;

5. Tantangan jangka pendek yang dihadapi adalah segera menyiapkan diri, mengubah pola pikir untuk sanggup berkompetisi secara terbuka, selalu mencari informasi baru dan memperbaharui diri, baik pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Pada jangka menengah pendidik dan tenaga kependidikan harus mampu menjadi manusia pembelajar yang selalu meningkatkan dirinya sesuai dengan tantangan perubahan. Pada jangka panjang tantangan pendidik dan tenaga kependidikan adalah kemampuan menampilkan citra diri sebagai individu yang sadar terhadap produktivitas kerja, prestasi kerja, dan perilaku yang adaptif dalam pengembangan diri untuk menyesuaikan kemampuannya sesuai tuntutan profesionalnya.

C. Strategi Pengembangan Pendidikan Madrasah

Strategi pengembangan madrasah perlu dirancang agar mampu menjangkau jangka panjang, dan mampu menghasilkan perubahan yang signifikan, ke arah pencapaian visi dan misi lembaga, sehingga akan memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif baik di tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional. Dengan demikian pengembangan madrasah tidak boleh a priori terhadap trend pendidikan yang dibawa oleh proses globalisasi, internasionalisasi dan universalisasi, misalnya komputerisasi, vokasionalisasi dan ekonomisasi. Namun di pihak lain pengembangan madrasah harus tetap tegar dengan karakteristik khas yang dimilikinya sebagai perisai dan benteng pertahanan masyarakat dari persoalan-persoalan dekadensi moral dan melemahnya nilai-nilai spiritual.

Strategi pengembangan madrasah mengacu kepada strategi pengembangan pendidikan nasional dan diwujudkan dalam lima strategi pokok, yakni; (1) perluasan dan pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan di madrasah; (2) peningkatan layanan pendidikan di madrasah; (3) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan madrasah; (4) pengembangan sistem dan manajemen pendidikan yang akuntabel, dan (5) pemberdayaan kelembagaan untuk meningkatkan pencitraan madrasah.

Sebenarnya kelima strategi pokok tersebut tetap berfokus kepada tiga pilar pembangunan pendidikan nasional. Strategi peningkatan layanan pendidikan di madrasah dan strategi pemberdayaan kelembagaan untuk meningkatkan pencitraan madrasah bermuara kepada pilar tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik (pilra ketiga dalam pembangunan pendidikan nasional).

Strategi perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan di madrasah difokuskan kepada pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, bahkan di perkotaan sudah berkembang pada wajib belajar 12 tahun. Indikator kunci keberhasilan strategi ini antara lain adalah; (1) mayoritas penduduk berpendidikan minimal MTs diwujudkan oleh meningkatnya APK pada semua jenjang dan jenis madrasah, (2) meningkatnya budaya belajar yang ditunjukkan dengan meningkatnya angka melek aksara; dan (3) proporsi jumlah penduduk yang kurang beruntung yang mendapat kesempatan pendidikan semakin meningkat.

Strategi peningkatan layanan pendidikan di madrasah difokuskan pada upaya mencegah peserta didik agar tidak putus sekolah dan mempertahankan mutu pendidikan agar tidak semakin menurun. Indikator kunci keberhasilan implementasi stretegi ini adalah; (1) memperkecil angka putus sekolah di madrasah; (2) meningkatnya APK dan APM, baik MI dan MTs terutama bagi peserta didik yang kurang beruntung (miskin, tinggal di wilayah terpencil, broken home dan sebagainya); (3) mendorong kembali dan memfasilitasi siswa yang terlanjur putus sekolah; (4) mempertahankan dan meningkatkan mutu proses kegiatan belajar dan mengajar di madrasah, termasuk penggunaan ICT dalam pembelajaran, meskipun dana yang terbatas.

Strategi peningkatan mutu dan relevansi pendidikan di madrasah difokuskan kepada pengembangan empat aspek yakni kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lain, sarana pendidikan dan kepemimpinan madrasah. Dalam kaitan ini dilaksanakan pengembangan kurikulum berkelanjutan di semua jenjang dan jenis madrasah, dilakukan pembinaan profesi guru madrasah, dilaksanakan peningkatan pengadaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah serta pengembangan kepemimpinan di madrasah yang berlandaskan prinsip manajemen berbasis madrasah.

Strategi pengembangan manajemen pendidikan madrasah berkenaan dengan upaya pengembangkan sistem manajemen madrasah sehingga secara kelembagaan madrasah memiliki kemampuan: (1) mengembangkan prakarsa dan kemampuan kreatif dalam mengelola pendidikan, (2) mengembangkan organisasi pendidikan madrasah yang lebih berorientasi profesionalisme dan (3) layanan pendidikan yang semakin cepat, terbuka, adil dan merata.

Strategi pemberdayaan kelembagaan madrasah ditekankan kepada pemberdayaan madrasah sebagai pusat pembelajaran, pendidikan dan pembudayaan. Indikator kunci keberhasilannya antara lain adalah: (1) tersedianya madrasah yang semakin bervariasi dengan dukungan organisasi yang efektif dan efisien; (2) mutu dan asarana dan prasarana madrasah yang semakin meningkat dan iklim pembelajaran yang semakin kondusif bagi peserta didik, dan (3) tingkat kemandirian madrasah yang semakin tinggi.

Dalam jangka panjang sampai tahun 2030 nanti, implementasi strategi pengembangan madrasah secara garis besar sebagai berikut;

Tabel 2.9. Matriks Implementasi Strategi Pengembangan Madrasah

No

Program

Aksi Jangka Panjang

1

Pengembangan pengelola-an pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui RA

§ Memantapkan pelaksanaan PAUD di RA secara lintas sektoral dengan berbagai institusi dan stakeholders

2

Pengelolaan pendidikan berbasis sekolah dan masyarakat secara berke-lanjutan baik pada jenjang MI, MTs, maupun MA

§ Meletakkan dasar kelembagaan madrasah (MI,MTs, MA) yang kuat menuju tatatan masyarakat belajar (learning community) dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning).

3

Peningkatan mutu pendidikan dasar di MI dan MTs serta menuntaskan program Wajib Belajar 9 Tahun

§ Meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi peningkatan mutu pendidikan dasar di MI dan MTs yang kompetitif dalam kehidupan global.

§ Mendorong prakarsa masyarakat untuk menyiapkan rencana Wajar 12 Tahun secara selektif.

4

Peningkatan mutu MA

§ Menggairahkan berkembangnya MA yang bermutu oleh masyarakat.

§ Tersusunnya sistem pelatihan nasional yang mengintegrasikan sistem pendidikan jalur formal madrasah dengan pendidikan jalur non formal masyarakat.

§ Merumuskan program pengembangan yang terintegrasi, dalam satu bentuk MA dengan studi akademik yang bersifat umum dan program pilihan.

5

Pemantapan mekanisme pengadaan, penempatan dan pembinaan karier dan kesejahteraan guru

§ Keikutsertaan organisasi-organisasi profesi guru dalam program pengadaan, pengangkatan dan penempatan dan pembinaan guru

6

Menegakkan asas profesionalisme dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di madrasah

§ Merumuskan kembali fungsi balai diklat dan berbagai lembaga pelatihan yang ada di Depag.

§ Keikutsertaan organisasi-organisasi profesi dan lembaga-lembaga keswadayaan masyarakat dalam peningkatan mutu profesi

7

Desentralisasi pengelolaan kurikulum madrasah, dengan prinsip kesatuan dalam kebijakan dan keragaman pelaksanaan

§ Memantapkan pelaksanaan kurikulum madrasah secara lintas sektoral dengan berbagai lembaga dan departemen terkait dalam rangka pengembangan SDM menuju masyarakat belajar dan belajar sepanjang hayat.

Sumber : Desain Pengembangan Madrasah, Depag RI, Ditjen Kelembagaan Agama Islam,2004

BAB III

PERSPEKTIF PENGEMBANGAN PROGRAM

PENDIDIKAN MADRASAH DAN PENCAPAIAN TARGET

A. Visi, Misi, Tujuan dan Profil Lulusan

Madrasah adalah satuan pendidikan umum yang bercirikan Islam. Secara historis, madrasah merupakan lembaga pendidikan modern yang dikembangkan untuk membantu keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Dalam konteks ini, madrasah diharapkan dapat menyediakan layanan pendidikan yang tidak dapat dilakukan oleh keluarga dan masyarakat. Keluarga dan masyarakat menaruh harapan kepada madrasah agar generasi masa kini dan generasi masa mendatang mempunyai bekal kemampuan untuk survival dalam menjalani hidup dan kehidupan.

Arah dan pengembangan madrasah berangkat dari akar nilai-nilai filosofis, normatif, religious, serta sejarah panjang perjalanan madrasah di Indonesia. Lingkungan strategis bangsa juga mempengaruhi arah pengembangan madrasah. Perkembangan global menuntut agar cita ideal lulusan madrasah sebagai warga negara dan warga bangsa yang baik perlu diperluas menjadi warga dunia yang baik sekaligus menjadi abdullah dan khalifah Allah swt. yang baik. Dalam kaitan ini perlu dipertegas positioning madrasah dalam mengembangkan pendidikan anak bangsa yang berbasis nilai-nilai luhur dan norma ke-Islaman dan peduli terhadap perubahan sosial yang ada di masyarakat. Dalam kaitan ini, sebagai roh atau jiwa dalam menyusun rencana induk program pengembangan, maka madrasah perlu menentukan visi dan misi yang memberikan penegasan eksistensinya.

Sebelum itu dilakukan, perlu kesepakatan tentang pengertian visi dan misi. Visi merupakan cara pandang jauh ke depan tentang kemana institusi/organisasi akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Visi memang suatu impian, tetapi impian yang sebenarnya bisa dicapai entah kapan. Walaupun visi merupakan suatu impian namun harus bersifat :

1. imaginable, maksudnya dapat dibayangkan oleh seluruh jajaran institusi;

2. desirable, maksudnya mempunyai nilai yang memang diinginkan dan dicita-citakan oleh seluruh pihak yang memperkuat instansi;

3. feasible, bahwa visi memang memungkinkan dan wajar untuk dicapai dengan kondisi yang ada pada institusi;

4. focused, berarti visi terfokus pada permasalahan utama instansi untuk dapat beroperasi secara efisien dan efektif sehingga akan dapat dijamin eksistensinya pada masa mendatang;

5. flexible, disesuaikan dengan perubahan zaman;

6. communicable, bahwa visi dapat dikomunikasikan dan dimengerti oleh seluruh jajaran institusi.

Berlandaskan kepada pengertian visi semacam itu telah dirumuskan visi pendidikan nasional sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai berikut: “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.

Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut, Departemen Pendidikan Nasional berhasrat pada tahun 2025 dapat mewujudkan visi:

INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF

Sementara itu, Departemen Agama sebagai induk pendidikan madrasah mencanangkan visi sebagai berikut: ‘Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dalam implementasinya visi tersebut diaktualisasikan menjadi sejumlah misi Departemen Agama, antara lain yang relevan adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama;

2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;

3. Meningkatan kualitas pendidikan umat beragama;

Sejalan dengan visi Pendidikan Nasional, maka dirumuskan visi, misi, tujuan, dan profil lulusan pendidikan madrasah sebagai berikut:

1. Visi

Berdasarkan hasil evaluasi diri dan analisis SWOT, maka dirumuskan visi:

MADRASAH YANG UNGGUL DAN KOMPETITIF

Sedangkan yang dimaksud dengan unggul sebagai indikator visi adalah

a. Madrasah mampu menghasilkan lulusan yang cerdas, pandai, serta mampu mengakomodasi perubahan zaman;

b. Madrasah dapat memberikan kualitas layanan pendidikan prima dan lebih merata pada pelbagai jenjang, tingkatan satuan pendidikan serta wilayah;

c. Madrasah mampu melampaui ketentuan Standar Nasional Pendidikan dengan nilai plus yang dimilikinya;

d. Madrasah mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelbagai tugas pokok dan pengembangan kelembagaaan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kompetitif sebagai indikator visi adalah,

1. Madrasah sebagai lembaga pendidikan mampu menjadi pilihan utama keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

2. Madrasah sebagai lembaga pendidikan mampu menjadi “leading” sektor dalam pendidikan ke-Islaman

3. Produk madrasah mampu masuk pada lembaga pendidikan lain yang berkualitas selain lembaga pendidikan di bawah naungan Departemen Agama

2. Misi

Visi ini kemudian diterjemahkan menjadi misi pembangunan pendidikan madrasah, yakni;

a. Meningkatkan kualitas sistem pendidikan madrasah sebagai pranata sistem pendidikan nasional melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan berciri Islam di pelbagai jenjang dan satuan pendidikan madrasah, agar memberikan manfat seluas-luasnya kepada seluruh alam;

b. Mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing;

c. Memberdayakan lembaga pendidikan madrasah pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, melalui pemanfaatan ilmu dan teknologi dalam proses pembelajaran maupun manajemen pendidikan;

d. Meningkatkan fungsi pendidikan madrasah dan memperkuat peran lembaga-lembaga pendidikan madrasah dalam meningkatkan kerukunan umat beragama, memperkokoh jati diri dan watak bangsa.

3. Tujuan

Berlandaskan visi dan misi tersebut, pendidikan madrasah diharapkan mampu menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-amaliyah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan. Tujuan yang demikian ini mempersyaratkan kepedulian semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, serta organisasi dan institusi pendidikan madrasah yang unggul. Dalam kaitan ini diperlukan pemantapan mekanisme sistem pendidikan madrasah, yang berimplikasikan pada tuntutan kualitatif pada semua komponen pendidikan madrasah.

4. Profil Lulusan

Profil lulusan madrasah adalah sebagai berikut :

a. Insan yang berilmu, beramal dan berakhlak mulia;

b. Tenaga terampil yang profesional, mandiri dan agamis.

B. Perspektif Pengembangan Pendidikan Madrasah Pada Akhir Tahun 2030

Dalam mempersiapkan pengembangan madrasah menuju tahun 2030, paling tidak ada tiga aspek penting yang perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh.

Pertama, perencanaan pengembangan madrasah harus bertitiktolak dari suatu penelitian dan penilaian regional maupun nasional (regional and national research and evaluation), khususnya tentang status dan kondisi pendidikan yang saat ini, didasarkan pada suatu ukuran kemajuan (benchmark) yang terbuka (accountable). Dengan cara itu, perencanaan akan dilandasi oleh data yang komprehensif, akurat dan objektif.

Kedua, perencanaan pengembangan madrasah harus memiliki ajang pembahasan (ground) yang mampu meliput seluruh aspek dan permasalahan pendidikan secara tuntas (exhaustively), dengan ekspektasi yang terukur, baik secara normatif maupun kuantitatif.

Ketiga, pengembangan pendidikan madrasah haruslah dilandasi konsep/teori yang kokoh, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan memiliki tingkat ketercapaian yang tinggi (achieveable).

Sebagaimana ditegaskan dalam Millenium Development Goals (MDGs), pendidikan diharapkan mampu berperan besar dalam mengentaskan kemiskinan, menjembatani kesenjangan antara mereka yang beruntung dan yang kurang beruntung (disadvantage) dan menunjang pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Dalam konteks keagamaan, pendidikan madrasah ke depan semakin mengembangkan ukhuwah islamiah menuju rahmatan lil alaamin.

Upaya untuk memenuhi ketiga harapan terhadap pendidikan tersebut, untuk Indonesia harus diserasikan dengan problem yang dihadapi sebagai sebuah negara yang multikultural dan multi etnis yang sedang mengalami pertumbuhan cepat, dengan berbagai implikasinya.

Dalam suatu perencanaan pendidikan, harus dipahami bahwa pendidikan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sub sistem dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem sosial yang memiliki sub sistem yang saling terkait, misalnya sistem perindustrian, sistem sosial budaya, sistem politik dan sebagainya. Dengan berpikir sistemik seperti itu, perlu dipahami bahwa pada akhirnya lulusan sebuah institusi pendidikan harus menghadapi kehidupan nyata di luar madrasah, yang seringkali disebut kehidupan keseharian di masyarakat.

Jadi pola kehidupan di masyarakat seharusnya dipahami sebagai lingkungan eksternal pendidikan yang menentukan kebermaknaan hasil pendidikan. Kehidupan di masyarakat sebagai lingkungan eksternal pendidikan menuntut agar pendidikan diorientasikan pada enam aspek, yaitu (1) kemampuan praktis, aplikatif atau berorientasi pada kecakapan intelektual dan emosional, (2) terampil menyelesaikan masalah yang kompleks, (3) membentuk sikap-sikap profesional yaitu berpandangan jauh ke depan, demokratis, produktif, kreatif, inovatif dan adaptif, (4) pola hubungan informal, terbuka dan interaktif, (5) sukses sama dengan hasil prestasi atau didasarkan pada karya yang dihasilkan, dan (6) memiliki standar kompetensi global (Trilaksono, 2005).

Jika dicermati ke enam ciri yang diajukan Trilaksono tersebut sangat mirip dengan konsep kecakapan hidup (life skill) yang kini banyak dikembangkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia (Samani, 2004). Intinya adalah bagaimana agar pendidikan madrasah mampu mengembangkan kemampuan anak didik/santri sehingga mampu menghadapi dan memecahkan problema kehidupan secara arif dan kreatif.

Terkait dengan era global yang mau tidak mau akan masuk di Indonesia dan berpengaruh kepada pendidikan madrasah yang kini juga sudah terasa, maka setidaknya ada tiga langkah yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan sumber daya, yaitu (1) membangun pengetahuan atau wawasan global yang bersifat konseptual integral/aplikatif, berorientasi pada proses dan nilai-nilai universal, (2) membangun sikap/perilaku yang memiliki inisiatif dan proaktif, kritis dan analitis, inovatif dan kreatif, serta adaptif, dan (3) membangun keterampilan global melalui interaksi multi budaya, berbasis teknologi informasi yang berorientasi pada emotional skill dengan tetap menanamkan iman dan taqwa. Dengan demikian pada tahun 2030 nanti karateristik bangsa Indonesia sebagian besar terwarnai sentuhan pendidikan Islam baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara garis besar pentahapan Rencana Induk Pengembangan Madrasah Departemen Agama Republik Indonesia adalah dengan aksentuasi sebagai berikut :

1. Tahun 2010-2014 : Perbaikan Manajemen dan Tatakelola Pendidikan Madrasah dalam Upaya Peningkatan Layanan Minimal Pendidikan Madrasah.

Dalam kurun waktu ini strategi pokok yang diterapkan adalah perbaikan manajemen dan tatakelola pendidikan madrasah agar tercipta landasan pengeloaan yang lebih terbuka, transparan, demokratis dan adil melibatkan partisipasi seluruh stakeholders madrasah. Dengan kata lain penerapan MBS (manajemen berbasis sekolah) menjadi upaya fardhu kifayah menuju suatu tujuan bersama, yakni kemajuan pendidikan madrasah sesuai dengan tatanilai yang dipegang.

Strategi yang kedua adalah menerapkan suatu standar pelayanan minimal bagi penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam pengertian ada kriteria-kriteria baku yang disepakati bersama, baik menyangkut konteks, input, proses,output dan outcome, menyangkut hardware maupun software, konten dan konteks kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, pembiayaan, proses pembelajaran, manajemen dan lain-lain.

2. Tahun 2015-2019 : Peningkatan Layanan Pendidikan Madrasah dalam Upaya Perbaikan Mutu Pendidikan Madrasah.

Strategi pokok yang akan dilaksanakan pada tahap ini adalah peningkatan layanan pendidikan madrasah dengan berlandaskan SPM yang telah ditetapkan sehingga ada rambu-rambu dan acuan ke arah mana layanan pendidikan ditujukan, muaranya adalah perbaikan mutu pendidikan madrasah.Premis yang dibangun dalam strategi ini adalah menganggap siswa sebagai konsumen yang harus dilayani sebaik-baiknya dalam pengertian membangun hubungan antara guru dengan murid secara santun dan harmonis, masing-masing pihak menyadari kedudukan, peran dan tanggungjawabnya .

3. Tahun 2020-2024 Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah

Bila basis perbaikan mutu sudah diketahui maka pintu menuju peningkatan mutu pendidikan madrasah sudah terbuka dengan lebar. Capaian akhir pada tahap ini adalah sudah banyak pendidikan madrasah yang meraih mutu atau standar pendidikan yang berderajat nasional bahkan sejumlah madrasah telah merintis capaian kinerja bertaraf internasional.

4. Tahun 2025 – 2030: Peningkatan Daya Saing Pendidikan Madrasah.

Dalam tahap ini sudah banyak madrasah yang mencapai mutu bertaraf internasional, karena memiliki wawasan keunggulan dan kinerja yang mampu bersaing dengan lembaga pendidikan yang ada di dalam maupun di luar negeri.

C. Target Capaian Pendidikan Madrasah Pada tahun 2010-2030

Rincian Target capaian Pendidikan Madrasah setiap tahun selama tahun 2010 - 2030 tergambarkan dalam Tabel 3.1.

Tabel 3.1. Rincian Target Capaian Pendidikan Madrasah setiap tahun selama tahun 2010-2030

Periode Pengembangan

2010-2014

2015-2019

2020-2024

2025 -2030

Tema Pembangunan Madrasah

Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola

Penguatan Layanan Pendidikan

Peningkatan Mutu Pendidikan

Peningkatan Daya Saing

Visi Madrasah

MADRASAH YANG UNGGUL DAN KOMPETITIF

Sasaran Strategi

1.Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemerataan

Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

a. Peningkatan APK PAUD, MI, MTs, dan MA dengan perbaikan manajemennya

a. Peningkatan APK PAUD, MI, MTs, dan MA dan sistem layanannya

a. Peningkatan APK PAUD, MI, MTs, dan MA yang berbasis mutu

a. Peningkatan APK PAUD, MI, MTs, dan MA dengan nilai tambah yang kompetitif

b. Perbaikan manajemen untuk optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA

b. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA dengan peningkatan sistem layanannya

b. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA dengan meningkatkan mutunya

b. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA sehingga memiliki nilai tambah

c.Pembangunan gedung baru setiap jenjang pendidikan Madrasah untuk pening katan APK Madrasah dengan peningkatan pengawasannya

c.Pembangunan gedung baru setiap jenjang pendidikan Madrasah untuk pening katan APK Madrasah dengan penekanan penguatan laya-nan pendidikan di MI negeri

c.Pembangunan gedung baru dengan control mutu yang ketat di setiap jenjang pendidikan Madrasah untuk pening katan APK Madrasah

c.Pembangunan gedung baru berkualitas internasional di setiap jenjang pendidikan Madrasah untuk pening katan APK Madrasah

d. Pengurangan jumlah siswa Madrasah yang mengulang dengan memperbaiki tata kelola pembelajaran

d. Pengurangan jumlah siswa Madrasah yang mengulang dengan peningkatan layanan pendidikan

d. Pengurangan jumlah siswa Madrasah yang mengulang dengan peningkatan mutu pendidikan secara kompre-hensif

d. Pengurangan jumlah siswa madrasah yang mengulang dengan menggunakan stan-dar pengelolaan pembela-jaran bertaraf nasional

e. Peningkatan keberlanjutan program BOS secara terkendali sesuai dengan data jumlah siswa yang menerima dengan perbaikan manajemen berkelanjutan

e. Peningkatan keberlanjutan program BOS dengan layanan profesional secara terkendali sesuai dengan data jumlah siswa yang menerima

e. Peningkatan keberlanjutan program BOS secara terkendali sesuai dengan data jumlah siswa yang menerima dengan kendali mutu

e. Peningkatan keberlanjutan program BOS secara terkendali sesuai dengan data jumlah siswa yang menerima dengan seleksi yang ketat

f. Pengurangan angka Drop out siswa madrasah dengan perbaikan manajemen pembelajaran

f. Pengurangan angka Drop out siswa madrasah melalui layanan pendidikan yang baik

f. Pengurangan angka Drop out siswa madrasah melaui peningkatan mutu pendidikan

f. Pengurangan angka Drop out siswa madrasah dengan pelayanan unggul

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

a.Perintisan Layanan Pendi dikan sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan

a. Pengembangan dan penguatan layanan Pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan

a. Peningkatan layanan pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan

a. Peningkatan layanan pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan dengan benchmarking pendidikan luar negeri

b. Perintisan layanan pendidikan berbasis TIK

b. Pengembangan layanan pendidikan berbasis TIK

b. Peningkatan layanan pendidikan berbasis TIK dengan jejaring nasional

b. Peningkatan layanan pendidikan berbasis TIK dengan pembuatan multi jejaring internasional

3. Perintisan sistem dan manajemen pendidikan yang akuntabel

3. Pengembangan sistem dan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel

3. Pengembangan sistem dan manajemen pendidikan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif

3. Pengembangan sistem dan manajemen pendidikan dengan benchmarking internasional

a. Perintisan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah berbasis TIK

a. Pengembangan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah Berbasis TIK

a. Pengembangan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah Berbasis TIK bermutu nasional

a. Pengembangan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah Berbasis TIK bermutu internasional

b. Perintisan akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK

b.Pengembangan model akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK

b.Pengembangan akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK yang berbasis mutu

b.Pengembangan akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK bermutu internasional

c. Perintisan sistem manaje men pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008

c.Pengembangan sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008

c.Pengembangan sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008 berskala nasional

c. Seluruh sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008 dengan benchmarking internasional

d. berfungsinya sistem kontrol oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya dengan perbaikan tata kelola

d. berfungsinya sistem kontrol oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya sebagai manifestasi penguatan layanan

d. berfungsinya sistem kontrol oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya demi peningkatan mutu

d. berfungsinya sistem kontrol oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya agar berdaya saing

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

a. Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan dengan perbaikan manajemen

a. Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan dengan perbaikan layanan

a. Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan

a. Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan agar mencapai keunggulan

b. Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dengan perbaikan tata kelola

b. Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sebagai pelayan pendidikan

b. Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan untuk memperbaiki mutunya

b. Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan mencapai keunggulan

c. Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah dengan perbaikan manajemen

c.Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah untuk pelayanan pembelajaran

c.Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah berkualifikasi nasional

c.Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah

berkualifikasi internasional

d. Pengembangan madrasah umum dan rintisan madrasah unggulan

d. Pengembangan madrasah unggulan dan rintisan madrasah model sebagai basis layanan pendidikan

d. Pengembangan model dan rintisan madrasah berstandar nasional plus

d. Pengembangan madrasah berstandar internasional

e. Peningkatan kualitas lulusan madrasah dengan perbaikan tatakelola

e.Peningkatan kualitas lulusan madrasah untuk melayani massyarakat

e.Peningkatan kualitas lulusan madrasah bertaraf nasional

e.Peningkatan kualitas lulusan madrasah bertaraf internasional

f. Peningkatan jumlah madrasah MI, MTs, dan MA berstandar nasional dan perintisan madrasah berstandar internasional

f.Pengembangan jumlah madrasah MI, MTs dan MA berstandar nasional dan berstandar internasional

f. Peningkatan jumlah dan mutu madrasah ,MI, MTs dan MA berstandar nasional dan berstandar internasional

f.Peningkatan jumlah dan mutu madrasah MI,MTs dan MA berstandar nasional dan berstandar internasional berkeunggulan khas

g. Perintisan model penggunaan TIK dalam proses pembelajaran

g.Pengembangan model penggunaan TIK dalam proses pembelajaran

g. Desiminasi model penggunaan TIK dalam proses pembelajaran

g. Desiminasi model penggunaan TIK dalam proses pembelajaran yang berkeunggulan

h. Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan melalui perbaikan tatakelola

h. Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan melalui peningkatan pelayanan

h. Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan

dengan perbaikan kualitas

h. Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

a. Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel

a. Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel dalam rangka peningkatan pelayanan

a. Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel dengan perbaikan mutu berkesinambungan

a. Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel dengan benchmarking sekolah unggulan nasional

b. Peningkatan pemberdayaan kelembagaan Madrasah untuk peningkatan pencitraan Manajemen

b. Peningkatan pemberdaya an kelembagaan Madrasah untuk peningkatan pencitraan Manajemen pelayanan

b. Peningkatan pemberdaya an kelembagaan Madrasah untuk peningkatan

kualitas dan pencitraan Manajemen

b. Peningkatan pemberdaya an kelembagaan Madrasah untuk peningkatan penci traan manajemen menuju keunggulan

c. Promosi dan sosialisasi lembaga pendidikan madrasah secara berkelanjut an untuk peningkatan pencitraan lembaga pendidikan madrasah

c. Promosi dan sosialisasi lembaga pendidikan ma drasah secara berkelanjut an untuk peningkatan pelayanan dan pencitraan lembaga pendidikan madrasah

c. Promosi dan sosialisasi lembaga pendidikan ma drasah yang bermutu secara berkelanjutan untuk peningkatan pencitraan lembaga pendidikan madrasah

c. Promosi dan sosialisasi lembaga pendidikan ma drasah secara berkelanjut an untuk peningkatan pencitraan lembaga pendidikan madrasah di level nasional maupun internasional

d. Meningkatnya regulasi pengelolaan pendidikan madrasah

d. Meningkatnya regulasi pengelolaan pendidikan madrasah demi peningkatan pelayanan

d. Meningkatnya regulasi pengelolaan pendidikan madrasah untuk peningkatan mutu

d. Meningkatnya regulasi pengelolaan pendidikan madrasah secara berkelanjutan

Kebijakan Strategis

1.Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemera taan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemera taan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemera taan Kesempatan Belajar

a. Mengupayakan peningkatan APK MI, MTs, MA secara signifikan melalui perbaikan tata kelola

a. Mengupayakan peningkatan APK MI, MTs, MA secara signifikan melalui peningkatan pelayanan pembelajaran

a. Mengupayakan peningkatan APK MI, MTs, MA secara signifikan sekaligus meningkatkan mutu inputnya

a. Mengupayakan peningkatan APK MI, MTs, MA secara signifikan dengan penekanan pada daya saing

b. Mengupayakan peningkatan jumlah jumlah kelas dan sekolah MI, MTs, dan MA

b. Mengupayakan peningkatan jumlah jumlah kelas dan sekolah MI, MTs, dan MA

b. Mengupayakan peningkatan jumlah jumlah kelas dan sekolah MI, MTs, dan MA

b. Mengupayakan peningkatan jumlah jumlah kelas dan sekolah MI, MTs, dan MA

c. Memperluas akses bagi siswa usia 7-15 tahun untuk mengikuti pembelajaran di madrasah

c. Memperluas akses bagi siswa usia 7-15 tahun dan 16-18 tahun untuk mengikuti pembelajaran di madrasah

c. Memperluas akses bagi siswa usia 7-15 tahun dan 16-18 tahun untuk mengikuti pembelajaran di madrasah dengan upaya peningkatan mutunya

c. Memperluas akses bagi siswa usia 7-15 tahun dan 16-18 tahun untuk mengikuti pembelajaran di madrasah unggulan

d. Mengupayakan penurunan angka drop out dan angka mengulang melalui perbaikan manajemen

d. Mengupayakan penurunan angka drop out dan angka mengulang dengan tujuan penguatan pelayanan

d. Mengupayakan penurunan angka drop out dan angka mengulang.melalui perbaikan mutu pembelajaran

d. Mengupayakan penurunan angka drop out dan angka mengulang dalam meningkatkan keunggulan kompetitif

e. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA melalui perbaikan manajemen

e. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA dengan tujuan penguatan pelayanan

e. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA untuk peningkatan mutu

e. Optimalisasi penggunaan gedung dan sarana-prasarana PAUD (RA/BA), MI, MTs, dan MA dengan manajemen berbasis keunggulan

2. Meningkatkan layanan pendidikan di madrasah

2. Meningkatkan layanan pendidikan di madrasah

2. Meningkatkan layanan pendidikan di madrasah

2. Meningkatkan layanan pendidikan di madrasah

a. Mengupayakan peningkatan Pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan melalui perbaikan manajemen

a. Mengupayakan Pengembangan layanan Pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan

a. Mengupayakan peningkatan layanan pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan sekaligus meningkatkan mutunya

a. Mengupayakan peningkatan layanan pendidikan sesuai dengan 8 standar pendidikan dan standar internasional

b. Mengupayakan Perintisan layanan pendidikan berbasis TIK melalui perbaikan manajemen

b. Mengupayakan Pengembangan layanan pendidikan berbasis TIK

b. Mengupayakan Peningkatan layanan pendidikan berbasis TIK sekaligus meningkatkan mutunya

b. Mengupayakan Peningkatan layanan pendidikan berbasis TIK dan standar internasional

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

a. Mengupayakan perintisan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah berbasis TIK

a. Mengembangkan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah Berbasis TIK

a. Mengembangankan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah Berbasis TIK bertaraf nasional

a. Mengembangkan sistem dan Manajemen pendidikan Madrasah Berbasis TIK bertaraf internasional

b. Melakukan Perintisan akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK

b.Mengembangkan model akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK

b.Mengembangkan akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK dengan jejaring nasional

b.Mengembangkan akses data informasi pendidikan Madrasah berbasis TIK dengan jejaring internasional

c. MelakukanPerintisan sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008

c.Mengembangian sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008 dengan penguatan pelayanan

c.Mengembangkan sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008 dan berskala regional

c. Seluruh sistem manajemen pendidikan Madrasah berbasis ISO 9001:2008 dan berskala internasional

d. Mengfungsikan sistem kontrol oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya dalam perbaikan manajemen

d. Mengfungsikan sistem kontrol secara maksimal oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya untuk perbaikan pelayanan

d. Mengfungsikan sistem kontrol secara maksimal oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya untuk meningkatkan mutu

d. Mengfungsikan sistem kontrol secara maksimal oleh lembaga independen dan lembaga intern Depag maupun instansi terkait lainnya untuk meraih keunggulan

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi

a. Mengupayakan Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan

a. Mengupayakan Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan dengan perbaikan pelayanan

a. Mengupayakan Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan menyeluruh

a. Mengupayakan Peningkatan kualifikasi tenaga guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan dengan benchmarking internasional

b. Mengupayakan Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dengan perbaikan manajemen pendidikan

b. Mengupayakan Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dan standar internasional

b. Mengupayakan Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan

b. Mengupayakan Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dengan benchmarking internasional

c. Mengupayakan Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah dengan perbaikan manajemen pendidikan

c. Mengupayakan Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah secara berkelanjutan

c. Mengupayakan Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah dan standar internasional

c. Mengupayakan Peningkatan kualitas sara na-prasarana (alat laboratorium dan alat pendidikan) Madrasah dengan standar dan benchmarking internasional

d. Mengupayakan Pengembangan madrasah umum dan rintisan madrasah unggulan dengan perbaikan tata kelola

d. Mengupayakan Pengembangan madrasah unggulan dan rintisan madrasah model secara berkelanjutan

d. Mengupayakan model dan rintisan madrasah berstandar internasional secara berkelanjutan

d Mengupayakan Pengembangan Madrasah berstandar internasional dengan standar dan benchmarking internasional

e. Mengupayakan Peningkatan Kualitas Lulusan Madrasah dengan perbaikan tata kelola

e. Mengupayakan semaksimal mungkin peningkatan Kualitas Lulusan Madrasah dengan perbaikan pelayanan

e. Mengupayakan semaksimal mungkin Ppeningkatan Kualitas Lulusan Madrasah secara berkelanjutan

e.Mengupayakan semaksimal mungkin peningkatan Kualitas Lulusan Madrasah secara berkelanjutan dengan mutu internasional

f. Mengupayakan Peningkatan jumlah madrasah MTs dan MA berstandar nasional dan perintisan madrasah berstandar internasional dengan perbaikan tata kelola

f. Mengupayakan Peningkatan jumlah madrasah MTs dan MA berstandar nasional dan berstandar internasional

f. Peningkatan jumlah madrasah MTs dan MA berstandar nasional dan berstandar internasional secara berkelanjutan

f.Peningkatan jumlah madrasah MTs dan MA berstandar nasional dan benchmarking internasional secara berkelanjutan

g. Merintisamodel penggunaan TIK dalam proses pembelajaran

g.Mengembangkan model penggunaan TIK dalam pro-ses pembelajaran dengan perbaikan pelayanan

g. Mendesiminasikan model penggunaan TIK dalam proses pembelajaran secara berkelanjutan

g. Mendesiminasikan model penggunaan TIK dalam proses pembelajaran secara berkelanjutan

h. Mengupayakan Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan

h. Mengupayakan Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan

h. Mengupayakan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan

berbasis mutu.

h. Mengupayakan Peningkat-an APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan dengan mengedepankan keunggulan

i. Mengupayakan Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan

i. Mengupayakan Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan

i. Mengupayakan Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan berbasis mutu.

i. Mengupayakan Peningkatan APK MI, MTs, dan MA secara berkelanjutan dan signifikan dengan mengedepankan keunggulan

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

a. Mengupayakan Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel

a. Mengupayakan Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel dalam rangka peningkatan pelayanan

a. Mengupayakan Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel dengan perbaikan mutu berkesinambungan

a. Mengupayakan Peningkatan manajemen madrasah yang transparan dan akuntabel dengan benchmarking sekolah unggulan nasional

b. Mengupayakan Peningkatan pemberdaya an kelembaga-an Madrasah untuk pening-katan penci traan Manajemen

b. Mengupayakan Peningkatan pemberdayaan kelembaga-an Madrasah untuk peningkatan penci traan Manajemen dan pelayanan pendidikan

b. Mengupayakan Peningkatan pemberdayaan kelembaga-an Madrasah untuk pening-katan penci traan manaje-men berbasis mutu

b. Mengupayakan Peningkat-an pemberdayaan kelemba-gaan Madrasah untuk peningkatan pencitraan Manajemen dengan benchmarking internasional

c. Mengupayakan Promosi dan sosialisasi lembaga pendidikan ma drasah secara berkelanjutan untuk peningkatan pencitraan lembaga pendidikan madrasah

c. Mengupayakan Promosi dan sosialisasi lembaga pendi-dikan madrasah secara berkelanjutan untuk pe-ningkatan pencitraan lem-baga pendidikan madrasah

c. Mengupayakan Promosi dan sosialisasi lembaga pendi-dikan madrasah yang bermutu secara berkelan-jutan untuk peningkatan pencitraan lembaga pendi-dikan madrasah

c. Mengupayakan Promosi dan sosialisasi lembaga pendi-dikan madrasah secara berkelanjutan untuk pe-ningkatan pencitraan lem-baga pendidikan madrasah yang berkeunggulan

d. Mengupayakan peningkatan regulasi pengelolaan pendidikan madrasah

d. Mengupayakan peningkatan regulasi pengelolaan pendidikan madrasah untuk pelayann pendidikan

d. Mengupayakan peningkatan implementasi regulasi pengelolaan pendidikan madrasah secara berkelanjutan

d. Mengupayakan peningkatan regulasi pengelolaan pendidikan madrasah secara berkelanjutan dan berbasis keunggulan

Program Prioritas

1.Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

1. Perluasan dan Pemerataan Kesempatan Belajar

a. Pemberian BOS, Bopda, BOMM, BKSM pada semua jenjang pendidikan madrasah

a. Pemberian BOS ,Bopda, BOMM, BKSM pada semua jenjang pendidikan madrasah

a. Pemberian BOS , Bopda, BOMM, BKSM pada semua jenjang pendidikan madrasah dengan jumlah yang semakin bertambah

a. Pemberian BOS, Bopda, BOMM, BKSM pada semua jenjang pendidikan madrasah dengan jumlah yang semakin bertambah

b. Pengembangan pendidikan berbasis ICT

b. Pengembangan pendidikan berbasis ICT

b. Pengembangan pendidikan berbasis ICT yang berkelanjutan

b. Pengembangan pendidikan berbasis ICT yang berkelanjutan

c. Pengembangan model school come to client untuk wilayah miskin dan terpencil

c. Pengembangan model school come to client untuk wilayah miskin dan terpencil

c. Pengembangan model school come to client untuk wilayah miskin dan terpencil

c. Pengembangan model school come to client untuk wilayah miskin dan terpencil

d. Pengembangan model MI-MTs satu atap/ terpadu dan terbuka

d. Pengembangan model MI-MTs satu atap/terpadu dan terbuka

d. Pengembangan model MI-MTs-MA satu atap/terpadu dan terbuka

d. Pengembangan model MI-MTs-MA satu atap/terpadu dan terbuka

e. Penguatan dan perluasan Wajar Dikdas

e. Penuntasan Wajar Dikdas dan perintisan Wajar Dikmen

e. Penguatan Wajar Dikmen

e. Penguatan dan perluasan Wajar Dikmen

f. Rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan dan relevansi

f. Rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan dan relevansi

f. Rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan dan relevansi

f. Rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan dan relevansi

g. Perluasan akses PAUD

g. Perluasan akses PAUD

g. Perluasan akses PAUD

g. Perluasan akses PAUD

h. Pengembangan kapasitas pendidikan inklusif dan kelas akselerasi bagi anak berkebutuhan khusus di madrasah

h. Pengembangan kapasitas pendidikan inklusif dan kelas akselerasi bagi anak berkebutuhan khusus di madrasah

h. Pengembangan kapasitas pendidikan inklusif dan kelas akselerasi bagi anak berkebutuhan khusus di madrasah dengan peneka-nan kepada gifted children

h. Pengembangan kapasitas pendidikan inklusif dan kelas akselerasi bagi anak berkebutuhan khusus di madrasah dengan peneka-nan kepada gifted children

i. Pengembangan MAK dan MAK di pondok pesantren

i. Pengembangan MAK dan MAK di pondok pesantren

i. Pengembangan MAK dan MAK di pondok pesantren

i. Pengembangan MAK dan MAK di pondok pesantren

m. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat melalui penguatan pendidikan berbasis kecakapan hidup

m. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat melalui penguatan pendidikan berbasis kecakapan hidup

m. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat melalui penguatan pendidikan berbasis kecakapan hidup

m. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat melalui penguatan pendidikan berbasis kecakapan hidup

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

2. Peningkatan layanan pendidikan di madrasah

a. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Madrasah

a. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Madrasah

a. Updating Standar Pelayanan Minimal Madrasah

a. Updating Standar Pelayanan Minimal Madrasah

b. Peningkatan mutu layanan pembelajaran melalui implementasi pembelajaran kolaboratif

b. Peningkatan mutu layanan pembelajaran melalui implementasi pembelajaran kolaboratif

b. Peningkatan mutu layanan pembelajaran melalui implementasi pembelajaran kolaboratif dan holistic learning

b. Peningkatan mutu layanan pembelajaran melalui implementasi pembelajaran kolaboratif dan holistic learning

c. Peningkatan mutu layanan administrasi pendidikan melalui penerapan ICT

c. Peningkatan mutu layanan administrasi pendidikan melalui penerapan ICT

c. Peningkatan mutu layanan administrasi pendidikan melalui penerapan ICT yang selalu di-updated

c. Peningkatan mutu layanan administrasi pendidikan melalui penerapan ICT yang selalundi-updated

d. Peningkatan mutu layanan proses pembelajaran dengan implementasi pembelajaran berbasis eksperimen dengan peralatan laboratorium yang memadai

d. Peningkatan mutu layanan proses pembelajaran dengan implementasi pembelajaran berbasis eksperimen dengan peralatan laboratorium yang memadai

d. Peningkatan mutu layanan proses pembelajaran dengan implementasi pembelajaran berbasis eksperimen dengan peralatan laboratorium yang relevandan lengkap

d. Peningkatan mutu layanan proses pembelajaran dengan implementasi pembelajaran berbasis eksperimen dengan peralatan laboratorium yang relevan dan lengkap

e. Peningkatan mutu layanan penilaian pembelajaran dengan acuan pokok tercapainya Standar Kompetensi Lulusan

e. Peningkatan mutu layanan penilaian pembelajaran dengan acuan pokok tercapainya Standar Kompetensi Lulusan

e. Peningkatan mutu layanan penilaian pembelajaran dengan acuan pokok tercapainya Standar Kompetensi Lulusan dan dengan benchmarking internasional

e. Peningkatan mutu layanan penilaian pembelajaran dengan acuan pokok tercapainya Standar Kompetensi Lulusan dengan benchmarking internasional

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

3. Mengembangkan sistem dan manajemen pendidikan

a. Perintisan system administrasi on-line

a. Perintisan dan realiasi system administrasi on-line

a. Perintisan dan realisasi system administrasi on-line

dengan selalu di-updated

a. Perintisan dan realisasi system administrasi on-line dengan selalu di-updated

b. Rintisan implementasi kepemimpinan yang transformatif dengan pengembangan demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas

b. implementasi kepemimpinan yang transformatif dengan pengembangan demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas

b. Implementasi meluas kepemimpinan yang transformatif dengan pengembangan demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas

b. Implementasi total kepemimpinan yang transformatif dengan pengembangan demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas

c. Perintisan implementasi standar ISO 9001 :2000 dimulai di MA dan MAK

c. Perintisan implementasi standar ISO 9001 :2000 di MTs dan MA/MAK

c. Implementasi standar ISO 9001 :2000 dimulai di MTs dan MA, MAK

c. Implementasi standar ISO 9001 :2000 dimulai di semua jenjang pendidikan madrasah

d. Rintisan penerapan school funding formulae

d. Penerapan school funding formulae dengan kerjasama dengan DUDI

d. Penerapan school funding formulae dengan kerjasama dengan DUDI

d. Penerapan school funding formulae dengan kerjasama yang diperluas dengan DUDI

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan

4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan

a. Pelibatan pondok pesantren untuk menumbuhkan learning society berbasis tafaqquh fi aldiin

a. Pelibatan pondok pesantren untuk menumbuhkan learning society berbasis tafaqquh fi aldiin

a. Pelibatan pondok pesantren untuk menumbuhkan learning society berbasis tafaqquh fi aldiin

a. Pelibatan pondok pesantren untuk menumbuhkan learning society berbasis tafaqquh fi aldiin

b. Pemberian otonomi madrasah dalam mengembangkan kurikulum termasuk muatan local dan pengembangan diri (character building)

b. Pemberian otonomi madrasah dalam mengembangkan kurikulum termasuk muatan local dan pengembangan diri (character building)

b. Pemberian otonomi madrasah dalam mengembangkan kurikulum termasuk muatan local dan pengembangan diri (character building)

b. Pemberian otonomi madrasah dalam mengembangkan kurikulum termasuk muatan local dan pengembangan diri (character building)

c.Pendirian MAK di setiap kabupaten/kota berciri keunggulan lokal

c.Pendirian MAK di setiap kabupaten/kota berciri keunggulan lokal

c.Pendirian dan meningkatkan jumlah MAK di setiap kabupaten/kota berciri keunggulan lokal

c.Pendirian dan peningkakan jumlah MAK di setiap kanupaten/kota berciri keunggulan lokal

d. Perintisan MTs, MA yang berstandar internasional

d. Perintisan MI, MTs, MA yang berstandar internasional

d. Perintisan MI, MTs, MA yang berstandar internasional

d. Penguatan MI, MTs, MA yang berstandar internasional

e. Penambahan jumlah Mi,MTs yang berstandar nasional

e. Penambahan jumlah Mi,MTs dan MA yang berstandar nasional

e. Penambahan jumlah Mi,MTs dan MA yang berstandar nasional

e. Penambahan jumlah Mi,MTs dan MA f. yang berstandar nasional

f. Peningkatan jumlah guru yang minimal berpendidikan S1, dengan prioritas lulusan SMA dan D1 melalui studi lanjut

f. Peningkatan jumlah guru yang minimal berpendidikan S1, dengan prioritas lulusan D2 dan D3 melalui studi lanjut

f. Peningkatan jumlah guru yang minimal berpendidikan S1, melalui pola rekruitmen yang ketat

f. Peningkatan jumlah guru yang minimal berpendidikan S1, melalui pola rekruitmen yang ketat

g. Peningkatan jumlah guru yang tersertifikasi

g. Peningkatan jumlah guru yang tersertifikasi

g. Peningkatan jumlah guru yang tersertifikasi dan keberlanjutan mutunya

g. Peningkatan jumlah guru yang tersertifikasi dan keberlanjutan mutunya

h. Peningkatan mutu guru dengan uji kompetensi dan Tes Potensi Akademik

h. Peningkatan mutu guru dengan uji kompetensi dan Tes Potensi Akademik

h. Peningkatan mutu guru dengan uji kompetensi dan Tes Potensi Akademik secara berkelanjutan

h. Peningkatan mutu guru dengan uji kompetensi dan Tes Potensi Akademik secara berkelanjutan

i. Peningkatan jumlah madrasah unggulan, madrasah model dan madrasah regular/keterampilan

i. Peningkatan jumlah madrasah unggulan, madrasah model dan madrasah regular/keterampilan

i. Peningkatan jumlah madrasah unggulan, madrasah model dan madrasah regular/keterampilan dengan kontrol mutu yang ketat

i. Peningkatan jumlah madrasah unggulan, madrasah model dan madrasah regular/keterampilan dengan kontrol mutu yang ketat

j. Penyelenggaraan lomba/kompetisi dalam sains dan bahasa Inggris antar madrasah pada tingkat regional maupun nasional

j. Penyelenggaraan lomba/kompetisi dalam sains dan bahasa Inggris antar madrasah pada tingkat regional maupun nasional

j. Penyelenggaraan lomba/kompetisi dalam sains dan bahasa Inggris antar madrasah pada tingkat regional maupun nasional dan mengikuti lomba internasional

j. Penyelenggaraan lomba/kompetisi dalam sains dan bahasa Inggris antar madrasah pada tingkat regional mapun nasional dan mengikuti lomba internasional

k. Penyediaan sarana/prasarana pembelajaran sesuai dengan standar nasional

k. Penyediaan sarana/prasarana pembelajaran sesuai dengan standar nasional

k. Penyediaan sarana/prasarana pembelajaran sesuai dengan standar nasional dengan benchmarking internasional

k. Penyediaan sarana/prasarana pembelajaran sesuai dengan standar nasional dengan benchmarking internasional

l. Pelatihan peningkatan penguasaa materi pembelajaran dan metodologi pembelajaran bagi guru

l. Pelatihan peningkatan penguasaa materi pembelajaran dan metodologi pembelajaran bagi guru

l. Pelatihan peningkatan penguasaa materi pembelajaran dan metodologi pembelajaran bagi guru dengan meningkatkan mutunya secara berkelanjutan

l. Pelatihan peningkatan penguasaa materi pembelajaran dan metodologi pembelajaran bagiu guru dengan meningkatkan mutunya secara berkelanjutan

m. Peningkatan standar kelulusan secara bertahap

m. Peningkatan standar kelulusan secara bertahap

m. Peningkatan standar kelulusan secara bertahap

m. Peningkatan standar kelulusan secara bertahap

n. Peningkatan mutu guru dalam pengembangan kompetensi sebagai peneliti

n. Peningkatan mutu guru dalam pengembangan kompetensi sebagai peneliti

n. Peningkatan mutu guru dalam pengembangan kompetensi sebagai peneliti secara berkelanjutan

n. Peningkatan mutu guru dalam pengembangan kompetensi sebagai peneliti secara berkelanjutan

o. Peningkatan jumlah madrasah yang terakreditasi minimal B

o. Peningkatan jumlah madrasah yang terakreditasi minimal B

o. Peningkatan jumlah madrasah yang terakreditasi minimal B dan banyak yang terakreditasi A

o. Peningkatan jumlah madrasah yang terakreditasi minimal B, dan banyak yang terakreditasi A

p. Peningkatan jumlah dan mutu perpustakaan

p. Peningkatan jumlah dan mutu perpustakaan

p. Peningkatan jumlah dan mutu perpustakaan

p. Peningkatan jumlah dan mutu perpustakaan

q. Pengadaan buku pelajaran untuk semua siswa dan semua mata pelajaran

q. Pengadaan buku pelajaran untuk semua siswa dan semua mata pelajaran

q. Pengadaan dan peningkatan jumlah buku pelajaran untuk semua siswa dan semua mata pelajaran

q. Pengadaan dan peningkatan jumlah buku pelajaran untuk semua siswa dan semua mata pelajaran

r. Pemantapan peran Komite Madrasah dalam pengendalian mutu

r. Pemantapan peran Komite Madrasah dalam pengendalian mutu

r. Pemantapan peran Komite Madrasah dalam pengendalian mutu

r. Pemantapan peran Komite Madrasah dalam pengendalian mutu

s. Perintisan system PSB on-line

s. Perintisan system PSB on-line

s. Pemantapan system PSB on-line

s. Pemantapan system PSB on-line

t. Pelibatan madrasah dalam program Adiwiyata, pendidikan berbasis lingkungan hidup dan implementasi system tanggap darurat terhadap bencana

t. Pelibatan madrasah dalam program Adiwiyata, pendidikan berbasis lingkungan hidup dan implementasi system tanggap darurat terhadap bencana

t. Pelibatan madrasah dalam program Adiwiyata, pendidikan berbasis lingkungan hidup dan implementasi system tanggap darurat terhadap bencana

t. Pelibatan madrasah dalam program Adiwiyata, pendidikan berbasis lingkungan hidup dan implementasi system tanggap darurat terhadap bencana

u. Peningkatan mutu dan konsistensi pendidikan karakter bebasis kecintaan terhadap tanah air dan akhlakul karimah

u. Peningkatan mutu dan konsistensi pendidikan karakter bebasis kecintaan terhadap tanah air dan akhlakul karimah

u. Peningkatan mutu dan konsistensi pendidikan karakter bebasis kecintaan terhadap tanah air dan akhlakul karimah

u. Peningkatan mutu dan konsistensi pendidikan karakter bebasis kecintaan terhadap tanah air dan akhlakul karimah

v. Peningkatan mutu pengawas/supervisor madrasah melalui pelatihan yang berkelanjutan

v. Peningkatan mutu pengawas/supervisor madrasah melalui pelatihan yang berkelanjutan

v. Peningkatan mutu pengawas/supervisor madrasah melalui pelatihan yang berkelanjutan

v. Peningkatan mutu pengawas/supervisor madrasah melalui pelatihan yang berkelanjutan

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

5.Pemberdayaan kelemba gaan untuk pencitraan Madrasah

a. Peningkatan efektivitas dan efisiensi daya serap anggaran

a. Peningkatan efektivitas dan efisiensi daya serap anggaran

a. Peningkatan efektivitas dan efisiensi daya serap anggaran

a. Peningkatan efektivitas dan efisiensi daya serap anggaran

b. Penyediaan dana pemeliharaan sarana/prasarana yang memadai

b. Penyediaan dana pemeliharaan sarana/prasarana yang memadai

b. Penyediaan dana pemeliharaan sarana/prasarana yang memadai secara berkelanjutan

b. Penyediaan dana pemeliharaan sarana/prasarana yang memadai secara berkelanjutan

c. Pengadaan SDM pengelola asministrasi pendidikan yang relevan dan memadai

c. Pengadaan SDM pengelola asministrasi pendidikan yang relevan dan memadai

c. Pengadaan dan peningkatan mutu SDM pengelola asministrasi pendidikan yang relevan dan memadai

c. Pengadaan dan peningkatan mutu SDM pengelola asministrasi pendidikan yang relevan dan memadai

d. Peningkatan realisasi MI, MTs, MA, MAK yang melaksanakan MBS

d. Peningkatan realisasi MI, MTs, MA, MAK yang melaksanakan MBS

d. Peningkatan realisasi MI, MTs, MA, MAK yang melaksanakan MBS

d. Peningkatan realisasi MI, MTs, MA, MAK yang melaksanakan MBS

e.Perwujudan transparansi dan akuntabilitas publik di setiap madrasah

e.Perwujudan transparansi dan akuntabilitas publik di setiap madrasah

e.Perwujudan transparansi dan akuntabilitas publik di setiap madrasah

e.Perwujudan transparansi dan akuntabilitas publik di setiap madrasah

f. Perintisan kerjasama dengan DUDI untuk peningkatan mutu pembelajaran

f. Perintisan dan peningkatan kerjasama dengan DUDI untuk peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran

f. Perintisan dan peningkatan kerjasama dengan DUDI untuk peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran

f. Peningkatan kerjasama dengan DUDI untuk peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran

g. Perintisan kerjasama dengan mitra aktif di luar negeri, terutama untuk pengembangan MA dan MAK

g. Perintisan kerjasama dengan mitra aktif di luar negeri, terutama untuk pengembangan MA dan MAK

g. Peningkatan kerjasama dengan mitra aktif di luar negeri, terutama untuk pengembangan MA dan MAK

g. Peningkatan kerjasama dengan mitra aktif di luar negeri, terutama untuk pengembangan MA dan MAK

h. Pemantauan dan evaluasi yang intensif, akuntabel dan berksinambungan

h. Pemantauan dan evaluasi yang intensif, akuntabel dan berksinambungan

h. Pemantauan dan evaluasi yang intensif, akuntabel dan berksinambungan

h. Pemantauan dan evaluasi yang intensif, akuntabel dan berksinambungan

i. Pelibatan orangtua dalam pembelajaran untuk implemenatsi life skill

i. Pelibatan orangtua dalam pembelajaran untuk implemenatsi life skill

i. Pelibatan orangtua dalam pembelajaran untuk implemenatsi life skill

i. Pelibatan orangtua dalam pembelajaran untuk implemenatsi life skill

j. Pelaksanaan program bazaar madrasah, open school, school day dalam peningkatan pencitraan publik

j. Pelaksanaan program bazaar madrasah, open school, school day dalam peningkatan pencitraan publik

j. Pelaksanaan program bazaar madrasah, open school, school day dalam peningkatan pencitraan publik

j. Pelaksanaan program bazaar madrasah, open school, school day dalam peningkatan pencitraan publik

k. Implementasi kesenian berbasis Islam dan budaya lokal

k. Implementasi kesenian berbasis Islam dan budaya lokal

k. Implementasi kesenian berbasis Islam dan budaya lokal

k. Implementasi kesenian berbasis Islam dan budaya lokal

l. Implementasi peran madrasah sebagai perajut nilai-nilai kebangsaan yang multikultur dan bertoleransi

l. Implementasi peran madrasah sebagai perajut nilai-nilai kebangsaan yang multikultur dan bertoleransi

l. Implementasi peran madrasah sebagai perajut nilai-nilai kebangsaan yang multikultur dan bertoleransi

l. Implementasi peran madrasah sebagai perajut nilai-nilai kebangsaan yang multikultur dan bertoleransi

BAB IV

STRATEGI PEMBIAYAAN

A. Asumsi Pembiayaan Pendidikan Madrasah

Lembaga pendidikan sebagai produsen jasa pendidikan yang menghasilkan keahlian, keterampilan, ilmu pengetahuan, karakter, nilai–nilai, emosi, moral dan etos kerja yang dimiliki seorang lulusan memerlukan sumber daya. Sumber daya tersebut antara lain adalah biaya, sehingga biaya pendidikan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Salah satu aspek yang diduga menjadi penyebab ketidakkeberhasilan madrasah dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas adalah adanya deviasi antar siswa yang sangat mencolok dari aspek biaya.

Biaya dalam pendidikan dihitung dengan menggunakan pendekatan ekonomi (opportunity cost), yaitu biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan orang tua mulai anak bangun tidur sampai seluruh kegiatan yang terkait dan memenuhi kegiatan sekolah.

Pendidikan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk investasi (human investment). Proses transformasi pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan bukan merupakan suatu bentuk konsumsi semata-mata, akan tetapi juga merupakan suatu investasi (Theodore W. Schultz dalam Fattah, 2004). Nilai modal manusia (human capital) suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh jumlah populasi penduduk atau tenaga kerja kasar (labour intensive) tetapi sangat ditentukan oleh tenaga kerja intelektual (brain intensive) sebagai hasil proses pendidikan.

Wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam berinvestasi sumber daya manusia (human capital) dapat dilihat dari berapa presentasi APBN yang dialokasikan untuk biaya pendidikan atau pengeluaran belanja pendidikan Negara yang ditunjukkan dengan presentasi terhadap GNP (Gross National Products), baik secara keseluruhan maupun menurut jenjang pendidikan.

Biaya pendidikan diwujudkan dalam bentuk Biaya Satuan Pendikan (BSP), yaitu rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan per siswa per tahun. Terkait dengan itu, dari data Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat diketahui penjabarannya sebagai berikut:

Tabel 4.1. Biaya Operasional Satuan Pendidikan Siswa Tahun 2008/2009

(dalam Rupiah)

No.

Jenjang Pendidikan

Biaya Per Sekolah

Biaya Per Siswa

1

MI

398.683.176

2.373.114

2

MTs

608.917.310

3.171.444

3

MA

892.285.268

4.647.319

Selanjutnya dengan perkirakan setiap tahun terjadi inflasi sekitar 4% maka dapat diprediksi biaya pendidikan pada tahun 2009/2010 dengan rumus:

Biaya pendidikan = (1 + 0,04) X biaya pada tahun 2008/2009, sehingga akan diperoleh angka biaya persekolah dan biaya per siswa seperti pada tabel berikut.

Tabel 4.2 Perkiraan Biaya Operasional Satuan Pendidikan Siswa

Tahun 2009/2010

(dalam Rupiah)

No.

Jenjang Pendidikan

Biaya Per Sekolah

Biaya Per Siswa

1.

MI

414.630.503

2.468.039

2.

MTs

633.274.002

3.298.302

3.

MA

927.976.679

4.833.212

Sumber : Perhitungan tim ahli

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional pada Oktober 2004 (Kompas, 24 November 2004) juga telah mengeluarkan perkiraan biaya BSP yang lebih rinci dan telah menghitung pula foregone learning setiap satuan pendidikan. Sayangnya dari sumber yang tersedia tidak ada penjelasan rinci tentang makna tiap komponen biaya. Hasil penghitungan itu adalah seperti pada Tabel 4.3.

Tabel 4.3 Rata-rata BSP di Tingkat Orangtua/Siswa Per Tahun

(dalam Rp 000)

No

Komponen

Biaya

SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

Negeri

Swasta

Negeri

Swasta

Negeri

Swasta

1.

Buku dan ATS

226

265

263

265

379

318

2.

Pakaian&Perl. Sekl

321

375

361

332

478

425

3.

Akomodasi

716

815

725

823

828

849

4.

Transportasi

257

406

376

729

557

495

5.

Konsumsi

2.280

2.646

2.361

2.262

2.561

2.644

6.

Kesehatan

290

412

248

291

288

314

7.

Karyawisata

44

66

74

55

113

84

8.

Uang saku

460

525

663

629

942

814

9.

Kursus

118

188

204

85

302

194

10.

Iuran sekolah

156

479

348

655

604

707

11.

Foregone Earning

1.100

1.328

1.904

2.088

2.454

2.315

Total

5.967

7.528

7.528

7.862

9.508

9.158

Bila dianalogikan dengan perhitungan kebutuhan biaya pendidikan Nasional, maka kebutuhan dana untuk pengembangan pendidikan Madrasah diperkirakan pembiayaan pendidikan per siswa per tahun yang hasilnya dapat dilihat pada Tabel 4.4.

Tabel 4.4. Rata-rata BOSP di Tingkat Orangtua/Siswa Per Tahun (Nasional)

Komponen Biaya

MI

MTs

MA

Operasional personalia

1.908.450

2.653.639

3.927.293

ATS

59.059

69424

100366

Bahan dan alat habis pakai

42750

51653

74812

Daya dan jasa

60524

74313

105916

Pemeliharaan dan Perbaikan Ringan

137437

156114

210173

Transportasi

37800

39128

65812

Konsumsi

22235

21537

30961

Asuransi

8928

13020

15625

Pembinaan Siswa

82851

78206

95479

Penyusunan data dan laporan

13077

14405

20878

Buku Pelajaran

Alat Peraga

Bantuan untuk Siswa Miskin

Total

2.373.111

3.171.439

4.647.316

Perkiraan dan proyeksi pembiayaan pendidikan madrasah sebagai berikut:

1. Perkiraan Pembiayaan Pendidikan Madrasah

Pertama, dengan menghitung jumlah siswa MI, MTs, dan MA (dengan asumsi kebutuhan negeri dan swasta,sama) dikalikan standar biaya di atas;

Kedua, dengan cara menghitung jumlah satuan pendidikan (negeri dan swasta) mulai dari MI, MTs, dan MA dikalikan dengan standar di atas. Selanjutnya untuk tahun pembelajaran berikutnya, yakni 2009/2010, 2010/2011 dan seterusnya dihitung dengan rumus biaya pendidikan di atas. Perkiraan empiris biaya pendidikan per siswa tahun dapat dilihat pada Tabel 4.5.

Tabel 4.5. Perkiraan Biaya Pendidikan Per Siswa/Tahun

No.

Jenjang Pendidikan

Kebutuhan Biaya Pendidikan

1

MI

Rp 2.000.000,00 – Rp 3.000.000,00

2

MTs

Rp 3.000.000,00 – Rp 4.000.000,00

3

MA

Rp 4.000.000,00 – Rp 5.000.000,00

Perkiraan empiris tersebut tidak jauh berbeda dari perkiraan berdasarkan penelitian di atas.

2. Proyeksi Pembiayaan Pendidikan Madrasah

UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang­kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sebagai implementasi dari amanat UUD tersebut UU Sisdiknas 20/2003 mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana pendidikan dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan amanat UUD RI 1945 dan UU Sisdiknas 20/2003 perlu dirumuskan strategi pembiayaan pendidikan yang mencakup: Fungsi dan Tujuan Pembiayaan Pendidikan; Prioritas Pembiayaan Pendidikan; dan Pembiayaan Pendidikan Berbasis Kinerja. Penjelasan Lengkap dari strategi pembiayaan sebagai berikut:

1. Fungsi dan Tujuan Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pembangunan pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan Pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pembiayaan pendidikan Madrasah disusun dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Memperjelas Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin

Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan untuk menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi peserta didik untuk dapat mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar pada MI atau MTs, atau melalui jalur pendidikan nonformal. Hambatan biaya tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepada orangtua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya khususnya bagi keluarga miskin, diharapkan seluruh anak usia sekolah dapat mengikuti pendidikan, paling tidak menamatkan pendidikan dasar sembilan tahun.

b. Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan Madrasah

Fungsi dan tujuan pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti ditetapkan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemerintah akan membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sektor pendidikan melalui pola pendanaan DAK, dekonsenrasi, tugas perbantuan, dan pembiayaan besama untuk mengatasi kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan melalui peningkatan PAD, dan/atau peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU).

c. Insentif dan Disinsentif bagi Peningkatan Akses, Mutu, dan Tata Kelola

Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Fungsi insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola.

Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah (block grant) berdasarkan kriteria peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

2. Prioritas Pembiayaan Pendidikan Madrasah

Pendanaan pendidikan nasional dan di daerah disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama yang memberikan arah dan landasan program dan kegiatan pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasinya dalam dimensi ruang dan waktu. Di tingkat Nasional tentu saja perlu mengacu sejumlah Peraturan Pemeritah dan Keputusan Menteri Agama yang terkait dengan pengembangan pendidikan Madrasah

Strategi pembiayaan pendidikan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta tujuan pendidikan Madrasah sesuai aksentuasi dan skala prioritasnya.

Sesuai fungsi dan tujuan utama pembiayaan pendidikan serta komitmen pemerintah yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah, prioritas pembiayaan pendidikan di Departemen Agama diberikan pada upaya untuk:

a. memenuhi kebutuhan pendidikan pada daerah miskin, daerah terpencil, dan daerah yang terkena bencana alam; serta kelompok/masyarakat yang terisolasi dan termarginalkan dan pendidikan madrasah berkebutuhan khusus (Inklusi);

b. memperkuat pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Propinsi dengan kemampuan fiskal yang rendah;

c. pemberdayaan satuan pendidikan Madrasah yang belum menenuhi standar nasional pendidikan;

d. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan melalui perangkat organisasi komite sekolah/madrasah dan dewan pendidikan; serta

e. membantu pemerintah dalam melaksanakan komitmen internasional di bidang pendidikan dalam kerangka mencapai tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals/MDG), pendidikan untuk semua (Education For All/EFA),dan pengarusutamaan gender serta program lainnya.

3. Pendanaan Pendidikan Berbasis Kegiatan

Ada dua konsep tentang nilai ekonomis dari kegiatan pendidikan yaitu pendidikan sebagai investasi dan pendidikan sebagai konsumsi yang mendasari strategi pembiayaan pendidikan. Pendidikan dikatakan sebagai investasi karena melalui pendidikan seseorang memperoleh kompetensi yang digunakan sebagai modal dasar dalam menciptakan penghasilan di dunia kerja di masa yang akan datang. Biaya pendidikan (education costs) merupakan investasi yang akan menghasilkan keuntungan (economic returns) dengan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan dari bunga bank. Pendidikan dikatakan sebagai konsumsi apabila melalui pendidikan seseorang bukan memperoleh kompetensi untuk modal kerja tetapi untuk kepuasan, kenikmatan, dan kebanggaan selama mengikuti pendidikan. Terlepas dari anggapan bahwa pendidikan sebagai investasi ataupun konsumsi, pendidikan merupakan kegiatan produksi kompetensi yang dilakukan oleh peserta didik dengan menggunakan sumber daya pendidikan yang mencakup sumber belajar (guru, kurikulum, dan bahan ajar), sarana dan fasilitas belajar (ruangan tempat belajar, komputer, sarana praktik, laboratorium, dan perpustakaan), serta dukungan administrasi dan manajemen. Untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, baik sebagai investasi ataupun konsumsi diperlukan dukungan sumber daya pendidikan yang memenuhi persyaratan standar nasional pendidikan agar dapat terjadi proses pembelajaran yang efektif, produktif, menyenangkan, dan memberdayakan peserta didik.

Persyaratan sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan baik sebagai investasi maupun konsumsi dengan standar nasional atau internasional mempunyai implikasi terhadap sistem pendanaan pendidikan. Selain untuk menjaga mutu layanan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sistem pendanaan pendidikan harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan, efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam penyediaan, pengelolaan, pengalokasian, dan penggunaan dana pendidikan (UU Sisdiknas, 2003, Pasal 47, 48, dan 49). Prinsip keadilan berupa kebijakan tentang keberpihakan dan keringanan bagi masyarakat kurang mampu dalam membiayai pendidikan. Prinsip kecukupan berupa kebijakan tentang pendanaan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dengan mutu sesuai standar nasional pendidikan. Prinsip keberlanjutan adalah sistem pendanaan pendidikan yang menjamin keberlangsungan proses pendidikan sehingga peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi mengacu pada sistem pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan yang menjamin dicapainya hasil pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara teknis pedagogik maupun finansial.

Biaya satuan pendidikan adalah rata-rata biaya yang diperlukan untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu per peserta per tahun. Istilah biaya satuan pendidikan digunakan pula untuk satu siklus jenjang pendidikan yaitu rata-rata biaya pendidikan yang diperlukan untuk menyelesaian pendidikan dasar (MI dan MTs) dan menengah (MA). Jika lama penyelesaian melebihi waktu nomal bagi penyelesaian satu siklus pendidikan dikatakan telah terjadi pemborosan biaya pendidikan. Oleh karena itu analisis efektivitas biaya satuan pendidikan mencakup kajian terhadap struktur biaya (cost structure) dalam rumus pendanaan pendidikan dan dasar perhitungan harga sumber daya (kualitas dan jumlah) yang harus memenuhi kaedah-kaedah pedagogik dan ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sistem pendanaan dan penggaran pendidikan yang sesuai dengan upaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu serta memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan, efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan, pengalokasian, penggunaan, dan pengelolaan pendanaan menuntut perlu dikembangkannya rumus penganggaran pendidikan yang visioner. Rumus pendanaan pendidikan yang visioner memuat komponen pembiayaan dan biaya satuan pendidikan yang memungkinkan dicapainya mutu layanan pendidikan berdasarkan standar dan indikator kinerja kunci (IKK) yang telah ditetapkan secara nasional atau internasional, serta memudahkan penggunaannya oleh penyelenggara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, dan pengelola pendidikan pada kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Rumus pendanaan merupakan acuan dalam pengalokasian anggaran dan kontrak antara penyelenggara dan pengelola pendidikan untuk menghasilkan layanan pendidikan sesuai standar kinerja yang telah ditentukan.

Strategi pembiayaan pendidikan mencakup penerapan rumus pendanaan berbasis kegiatan (actvity-led funding system) dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, serta penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penerapan rumus pendanaan berbasis kegiatan merupakan aplikasi dari prinsip penganggaran berbasis kinerja yang akan diterapkan dalam pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pendidikan Madrasah dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah tahun 2010-2030.

4. Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan

a. Pendanaan pada Tingkat Satuan Pendidikan

Dengan mengacu pada rumus yang dikembangkan oleh McMahon (2001), Balitbang (2005) mensimulasikan pengembangan rumus pendanaan pendidikan berbasis kegiatan untuk penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan. Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan terdiri dari dua komponen yaitu: 1) biaya penyelenggaraan kegiatan pokok pendidikan, dan 2) biaya kompensasi kerena faktor kemiskinan dan rendahnya mutu hasil belajar yang dapat dicapai peserta didik. Kegiatan pokok pendidikan mencakup penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar – KBM oleh guru, pengadaan sarana, dan penunjang administrasi pendidikan. Sedangkan biaya kompensasi terdiri atas biaya kompensasi kemiskinan, yaitu jumlah siswa dari dari keluarga prasejahtera, dan kompensasi mutu pendidikan, yaitu jumlah siswa yang memiliki prestasi belajar lebih rendah dari standar nilai ujian nasional.

Komponen pertama dengan penekanan biaya operasi pengadaan guru ditentukan berdasarkan persyaratan kurikulum, beban tugas penuh pegawai negeri per minggu (full time equivalent, FTE) yaitu 40 jam kerja (yang dikonversikan ke dalam jumlah jam-pelajaran), tingkat gaji, tunjangan kesejahteran, dan asuransi sebagai pendidik profesional. Dengan menggunakan asumsi tersebut tidak perlu lagi disediakan anggaran untuk honor kelebihan mengajar, pemeriksaan hasil belajar, kegiatan ekstra kurikuler, ataupun bimbingan belajar. Semuanya sudah diperhitungkan sebagai beban kerja penuh guru (FTE), dan sebagai dasar penentuan tingkat gaji, tunjangan kesejahteran dan asuransi sebagai maslahat tambahan (fringe benefits) guru.

Biaya investasi untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan ditentukan berdasarkan harga sewa atau nilai depresiasi untuk masa kurun waktu 3, 5, 15 atau 25 tahun sesuai masa penggunaannya. Sistem sewa-beli diperhitungkan berdasarkan nilai depresiasi akan mencakup biaya perbaikan, pemeliharaan, dan pengadaan sarana pendidikan baru yang harus diganti karena telah ketinggalan teknologinya atau habis masa pakainya. Sedangkan biaya untuk pengadaan sarana penunjang administrasi dan operasi ditentukan berdasarkan rasio jumlah guru dan siswa yang dilayani, beban kerja penuh waktu (full time equivalent/ FTE) tenaga teknis adminsitratif, harga pasar bahan habis pakai dan ATK, serta lumpsum untuk perjalanan dinas guru, kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga kependidikan.

Komponen kedua dari anggaran penyelenggaran pendidikan pada tingkat satuan pendidikan adalah dana kompensasi kemiskinan dan mutu. Anggaran untuk dana kompensasi kemiskinan diperhitungkan berdasarkan proporsi siswa dari keluarga prasejahtera dan dana yang diperlukan siswa untuk membeli pakaian seragam alat tulis, buku, transportasi, dan makan siang di sekolah. Anggaran untuk kompensasi mutu pendidikan diperhitungkan berdasarkan proporsi siswa yang memiliki hasil belajar berada pada peringkat mutu pendidikan kurang dari rata-rata nasional.

Biaya satuan penyelenggaraan pendidikan dihitung berdasarkan asumsi dan kriteria SD/MI dan SMP/MTs memiliki 300 siswa, 12 rombongan belajar, 20 guru mata pelajaran, dan 10 tenaga penunjang administrasi KBM dan TU. Dengan menggunakan asumsi dan kriteria dalam pengembangan rumus pendanaan pendidikan berbasis kegiatan (activity-led funding system), diperoleh biaya satuan penyelenggaraan pendidikan dasar (MI dan MTs) masing-masing Rp 9,44 juta dan Rp 9,99 juta. Biaya satuan untuk penyelenggaraan pendidikan menengah (MA) dapat dihitung dengan menggunakan metode yang sama.

Tabel 4.6. Rangkuman Biaya Satuan Pendidikan pada Tingkat Satuan

Pendidikan yang Ditanggung Pemerintah Pusat

(per siswa/tahun)

Komponen Rumus Pendanaan

Biaya Satuan Pendidikan

Asumsi/

Kriteria

MI

MTs

Tingkat Satuan Pendidikan:

1. Guru:

- Gaji

- Tunjangan kesejahteraan

2. Sarana Pendidikan:

- Ruangan belajar

- Mebiler

- Lab bhs,IPA,komp/mdi

- Buku teks + perpust

- Lahan tanah

3. Admin KBM, TU, operasi

- TU, pust, labor, jaga

- Daya listrk, telp, air, ATK, perjalanan

4. Kegiatan Ekskur

5. Biaya dasar

6. Dana Kompensasi:

- Kemiskinan (1-α)Iks

- Mutu Pendd (1-β)Ims

Rp 3.24 jt

2.59

0.65

Rp 1.67 jt

0.73

0.25

0.33

0.29

0.07

Rp 1.54 jt

1.44

0.1

Rp 1.73 jt

Rp 8.18 jt

Rp 1.26 jt

0.54

0.72

Rp 3.6 jt

2.88

0.72

Rp 1.67 jt

0.73

0.25

0.33

0.29

0.07

Rp 1.54 jt

1.44

0.1

Rp 1.92 jt

Rp 8.73 jt

Rp 1.26 jt

0.54

0.72

60%FTE

15%FTE

5 m2/siswa

Jml rk/kntr

Jml siswa

5-7bk per 3 th

15 m2/siswa

Jml guru/siswa

paket daya

40% FTE

30%*IKK Nas

25%FTE,30%ss

Biaya satuan pada tingkat satuan pendidikan

Rp 9.44 jt

Rp 9.99 jt

Berdasarkan formula pertanggungjawaban 50%:30%:20% masing-masing untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Misalnya biaya pengembangan pendidikan Madrasah yang menjadi beban pemerintah Kabupaten/kota adalah 20% dari Rp 9,44 juta per siswa MI atau sekitar Rp 1,888 juta. Sedangkan untuk MTs sebesar 20% dari Rp 9,99 juta atau sekitar Rp 1,998 juta.

b. Pendanaan pada Tingkat Kabupaten dan Kota

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, pendanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dinyatakan sebagai biaya daerah, terdiri dari dua komponen yaitu 1) pembiayaan pokok untuk satuan pendidikan, dan 2) biaya pengawasan dan biaya manajemen daerah kabupaten/kota. Komponen biaya pengawasan mencakup gaji, sarana pengawasan, dan perjalanan bagi pengawas. Sedangkan komponen biaya untuk manajemen, mencakup gaji pegawai adaministrasi, biaya operasional (listrik, air, telepon, perjalanan pegawai, perawatan, ATK, dll) pada tingkat kabupaten/kota.

Biaya pengawasan diperhitungkan sesuai kebutuhan mobilitas dan jumlah pengawas untuk menyelenggarakan kegiataan pembinaan akademik dan administrasi dalam wilayah kabupaten. Kebutuhan mobilitas mencakup biaya transportasi dan konsumsi selama mengunjungi sekolah, dan kelayakannya ditentukan oleh jarak waktu serta keterpencilan sekolah dari domisili pengawas di kota kabupaten. Jika pengawas harus menginap berarti harus ada kompensasi biaya perjalanan untuk akomodasi, meskipun pengawas harus tinggal dirumah penduduk atau guru karena tidak ada penginapan di kecamatan/desa. Gaji pengawas menggunakan standar gaji guru (karena pengawas adalah guru yang bertugas sebagai pengawas) termasuk hak untuk memperoleh dana kesejahteraan.

Kegiatan pengelolaan mencakup menajemen dan administrasi semua kegiatan pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Biaya manajemen dan administrasi pada tingkat kabupaten/kota diperhitungkan mencakup dana untuk melaksanakan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengadaan staf, pembinaan, dan pengawasan. Kegiatan manajemen di kabupaten memerlukan sumber daya manusia, fasilitas kerja, dan dana operasional.

c. Pendanaan Pada Tingkat Provinsi

Pendanaan pendidikan pada tingkat provinsi, pada prinsipnya mecakup kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pada lingkup wilayah provinsi. UU Sisdiknas 20/2003 Pasal 50 ayat 4 menetapkan Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Pasal 50 ayat 3 mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Biaya untuk pendidikan dan pengembangan (penataran) guru mencakup biaya untuk penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru MI dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru MTs dan MA dan sertifikasi yang diperhitungkan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru serta jumlah guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sarjana.

Biaya untuk kegiatan koordinasi pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan pembinaan dan karakteristik kurikulum satuan pendidikan diperhitungkan berdasarkan jumlah mata pelajaran pokok untuk setiap jejang dan jenis pendidikan dasar dan menengah serta sejumlah narasumber yang akan diikutsertakan dalam membantu kabupaten/kota mengembangkan kurikulum satuan pendidikan. Kegiatan koordinasi dan pengembangan kurikulum mencakup pengembangan standar pelayanan minimal pendidikan ditingkat provinsi melalui rapat kerja, lokakarya, pengumpulan data lapangan, dan seminar dengan melibatkan pakar pendidikan dari perguruan tinggi, penyelenggara pendidikan, tokoh masyarakat, unit kerja terkait, dan para guru.

Biaya untuk penyelenggaran satuan pendidikan khusus dan layanan khusus, satuan pendidikan bertaraf internasional dan unggulan lokal, diperhitungkan berdasarkan kebutuhan kebutuhan daerah untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan fisik dan mental, peningkatan mutu pendidikan hingga bertaraf iknternasional, dan menjadikan satuan pendidikan untuk menunjang program pembangunan yang menjadi unggulan daerah. Untuk efektivitas penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional dan unggulan lokal perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat.

Kegiatan manajemen di tingkat provinsi mencakup koordinasi penyelenggaraan penataran guru dan tenaga kependidikan lainnya, koordinasi pengembangan kurikulum dan standar pelayanan minimal sebagai pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan, penyediaan fasilitas pendidikan lintas daerah yaitu pengelolaan satuan pendidikan bertaraf interasional, satuan pendidikan berbasis unggulan lokal, satuan pendidikan khusus dan layanan khusus. Biaya manajemen mencakup gaji staf, tenaga administratif, serta biaya operasional dan ATK unit kerja pengelola pendidikan pada tingkat kabupaten.

Selanjutnya sebagai gambaran dan acuan umum studi Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama berikut ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan.

Tabel 4.7. Rangkuman Biaya Satuan Pendidikan Pada Tingkat Satuan

Pendidikan, Kabupaten, Provinsi, dan Nasional

Komponen Rumus Pendanaan

Biaya Satuan Pendidikan

Asumsi/

Kriteria

MI

MTs

Biaya satuan pada tingkat satuan pendidikan

Rp 9.44 jt

Rp 9.99 jt

Tingkat Kabupaten/Kota:

- Pengawasan (Pw)

- Manajemen Kab/Kot (Md)

0,015

0,099

0,015

0,099

Jml sekolah (per 25)

Jumlah staff

Biaya satuan pengelolaan tingkat kab/kota

Rp 0,114 jt

Rp 0,114 jt

Tingkat Provinsi:

- Penataran Guru (Tr)

-Koord Bang Kur (Kr)

- Peddk/Lyn Khus, Intrns, UL*

- Manjemen Prov (Mp)

0,829

0,002

*0,019

0,829

0,002

*0,019

Juml guru

Unit kerja, dan pakar

Juml sekolah

Jumlah staff

Biaya satuan pengelolaan tingkat provinsi

Rp 0,850 jt

Rp0,850 jt

Tingkat Nasional:

-Perencanaan (Re)

- Pengendalian Standar (Sn)

- Litbang (Pe)

- Monitoring & Eval (Me)

- Komp Miskin/Mutu (IKm/IMn)

- Manajemen Nasional (Mn)

0,001

0,009

0,003

0,001

0,018

0,003

0,001

0,009

0,003

0,001

0,018

0,003

Jml unit/dinas terkait

Tuntutan SNP

Jml kebijakan/inovasi

Wilayah monev

Jml sw mskn/lls dibwh std Jml unit terkait

Biaya satuan pengelolaan tingkat nasional

Rp 0,035 jt

Rp 0,035 jt

Total biaya satuan per peserta didik per tahun

Rp 10,439 jt

Rp 10,494 jt

Sumber: Balitbang (2005), Studi Pengembangan Rumus Pendanaan Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Rencana Pembiayaan

Strategi pembiayaan disusun dengan memperhitungkan proyeksi (a) pendapatan asli daerah (PAD); (b) dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK); (c) dana otonomi khusus dan penyeimbang; dan (d) perkiraan alokasi belanja pemerintah pusat berupa dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan (DTP).

Keterbatasan keuangan pemerintah pusat dan juga kendala daerah meningkatkan PAD, kesenjangan pendanaan (fiscal gap) di daerah sangat mungkin terjadi. Kesenjangan itu diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target program yang telah ditentukan. Untuk menutup kesenjangan pendanaan, pemerintah daerah perlu memperhitungkan sumber-sumber pendanaan lain yang mungkin dapat diupayakan, seperti bantuan luar negeri (donor) dan kontribusi masyarakat yang harus ditelaah per program. Semua kemungkinan skenario pembiayaan tersebut harus tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pendidikan Madrasah sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan pendidikan di daerahnya, dalam rangka mendukung pencapaian target-target nasional program pembangunan pendidikan Madrasah tahun 2010-2030. Skenario pendanaan pendidikan nasional untuk pembiayaan pembangunan pendidikan serta untuk memenuhi amanat UUD RI 1945 pasal 31 ayat (4) menggunakan APBD sesuai dengan perkembangan anggaran tahun 2010-2030.

Tabel 4.8. Perkiraan Biaya Satuan Kegiatan Pokok Pendidikan (BSPP)

Faktual Masing-masing Satuan Pendidikan Tahun 2009-2014

(dalam Juta Rupiah)

No

Jenjang Pendidikan

Biaya Satuan

1

PAUD

9,00

2

MI dan sederajat

9,50

3

MTs dan sederajat

10,00

4

MA dan sederajat

12,50

Memaknai Tabel 4.8 di atas, penghitungan beban pemerintah kabupaten/kota tetap 20%nya. Perhitungan biaya operasional untuk tahun 2009 menggunakan besarnya biaya satuan per siswa per tahun menurut jenjang pada sekolah dengan mutu sesuai SNP. Total biaya pengelolaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, dan biaya pengelolaan untuk penyelenggaaan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi diperkirakan sebesar 15% dari biaya penyelenggaraan kegiatan pokok pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan.

Berdasarkan perkiraan nasional maka perkiraan biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (MI, dan MTS), pendidikan menengah (MA), dan pendidikan tinggi adalah seperti dirangkum dalam Tabel 4.9.

Tabel 4.9. Rangkuman Kebutuhan Biaya Penyelenggaraan dan Pengelolaan

Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014

Komponen

Satuan

Tahun Anggaran

2010

2011

2012

2013

2014

Penduduk 5-6 th

Org

8,235,800

8,253,400

8,277,800

8,298,200

8,314,400

APS 5-6 th

%

68

69

70

71

72

Penduduk 7-12 th

Org

23,828,000

23,989,500

24,156,000

24,321,200

24,479,300

b. Penduduk 6-7 Tahun

Orang

8,162,900

8,192,300

8,282,800

8,252,100

8,277,100

APS 7-12 th

%

100

99

99

98

98

Penduduk 13-15 th

Org

12,319,500

12,244,000

12,172,000

12,101,600

12,030,900

APK SMP, MTs

%

102

103

103

103

104

Penduduk 16-18 th

Org

13,127,200

12,918,600

12,626,300

12,334,100

12,042,000

APK SMA/MA

%

68.03

71.95

75.93

79.97

84.08

APK SMK

%

33.81

37.93

42.11

46.36

50.67

Penduduk 19-24 th

Org

25,382,600

25,459,300

25,543,100

25,630,500

25,713,400

APK PT

%

20

21

22

23

24

Peserta Didik

PAUD (RA/BA)

Org

11,126,304

11,329,032

11,551,368

11,766,890

11,985,212

SD/MI

Org

23,793,201

23,777,283

23,799,387

23,798,305

23,893,847

SMP/MTs

Org

12,627,308

12,576,566

12,483,446

12,449,932

12,501,385

SMA/MA

Org

3,306,326

3,234,947

3,163,567

3,092,188

3,020,808

PT

Org

5,200,021

5,425,201

5,662,923

5,913,145

6,174,643

Kebutuhan Dana

BSPP

PAUD (RA/BA)

9.00

100,136,736

101,961,288

103,962,312

105,902,010

107,866,908

SD/MI

9.50

226,035,410

225,884,189

226,094,177

226,083,898

226,991,547

SMP/MTs

10.00

126,273,080

125,765,660

124,834,460

124,499,320

125,013,850

SMA/MA

12.50

41,329,075

40,436,838

39,544,588

38,652,350

37,760,100

SMK/MAK

15.00

65,894,445

73,361,550

80,828,670

88,295,775

95,762,895

PT

20.00

104,000,420

108,504,020

113,258,460

118,262,900

123,492,860

Total

851,693,579

866,241,499

878,412,679

888,271,144

899,470,606

Biaya Pemerintah

%

PAUD (RA/BA)

0.20

20,027,347

20,392,258

20,792,462

21,180,402

21,573,382

SD/MI

0.75

169,526,557

169,413,141

169,570,632

169,562,923

170,243,660

SMP/MTs

0.75

94,704,810

94,324,245

93,625,845

93,374,490

93,760,388

SMA/MA

0.50

20,664,538

20,218,419

19,772,294

19,326,175

18,880,050

SMK/MAK

0.50

32,947,223

36,680,775

40,414,335

44,147,888

47,881,448

PT

0.35

36,400,147

37,976,407

39,640,461

41,392,015

43,222,501

Penyelenggaraan

80%

383,113,470

387,545,072

390,919,768

393,444,224

396,905,590

Pengelolaan

20%

76,622,694

77,509,014

78,183,954

78,688,845

79,381,118

Toral Biaya Pendidikan

478,891,838

484,431,340

488,649,710

491,805,280

496,131,987

Tabel 4.9. di atas menggunakan perkiraan biaya nasional yang periodisasi antara 2009 – 2014. Untuk tahun 2015-2030 dapat dihitung berdasarkan perkiraan rata-rata inflasi tahunan sebesar 4%, serta perumusan beban 20%. Artinya untuk tahun pembelajaran 2009 – 2014 dapat dikurangkan dengan memperhitungkan inflasi. Perhitungan biaya pembangunan pendidikan yang ditanggung pemerintah berdasarkan asumsi besarnya kontribusi masyarakat dalam membiayai pendidikan yaitu: 80% biaya PAUD, 25% biaya pendidikan dasar, 50% biaya pendidikan menengah, dan 65% biaya pendidikan tinggi. Sedangkan biaya pengelolaan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pendidikan tinggi dihitung 20% dari keseluruhan biaya pembangunan pendidikan. Apabila kemampuan pendanaan (anggaran) pemerintah (APBN dan APBD) tidak dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan, maka porsi kontribusi masyarakat harus ditingkatkan, atau harus dipenuhi melalui pinjaman asing maupun domestik, atau sumber lain yang sah.

Biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan mencakup biaya investasi lahan dan non lahan, biaya operasi personel (gaji guru, dosen, tenaga kependidikan, staf administrasi) dan nonpersonil (barang dan jasa), dan bantuan pendidikan dan beasiswa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nonor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Program PAUD dianggarkan bagi kebijakan strategis yang termasuk dalam tema pemerataan dan perluasan akses, yaitu perluasan akses PAUD. Program pendidikan dasar mengutamakan pelaksanaan dan penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun yang bermutu dengan mengutamakan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana MI sederajat dan MTs/sederajat.

Program pendidikan menengah (MA) dianggarkan antara lain untuk membiayai pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Program pendidikan dasar dan menengah termasuk perintisan dan pengembangan satuan pendidikan menengah bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal serta akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi.

Program pendidikan non-formal antara lain digunakan untuk perluasan akses pendidikan wajar nonformal dan Pendidikan Keaksaraan bagi penduduk usia 15 tahun ke atas, perluasan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar, mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional.

Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, selain untuk rekrutmen guru dalam rangka program Wajar Dikdas, juga akan digunakan untuk pengembangan guru sebagai profesi dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Adapun alokasi perinciannya adalah untuk peningkatan kualifikasi, sertifikasi profesi pendidikan dan tenaga kependidikan serta pembayaran tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan tunjangan khusus.

Program manajemen pelayanan pendidikan dianggarkan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat dalam perencanaan dan penganggaran serta peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial aparat. Program peningkatan pengawasan difokuskan pada peningkatan SPI yang berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, peningkatan kapasitas dan kompetensi pemeriksaan aparat, pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, intensifikasi tindakan-tindakan preventif, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen Depag, BPKP, dan BPK.

Program penelitian dan pengembangan difokuskan pada kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan untuk mempercepat dan meningkatkan pencapaian delapan standar nasional pendidikan (SNP), pengembangan pola-pola pendanaan pendidikan berbasis otonomi pengelolaan satuan pendidikan, perintisan dan pengembangan satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal, pengembangan strategi pemberdayaan peranserta masyarakat dalam penyeleggaraan pendidikan, serta pengembangan sistem layanan pendidikan sebagai pranata sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kebijakan pendanaan pendidikan dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) akan terus ditingkatkan pelaksanaannya sebagai strategi pendanaan pendidikan berbasis kinerja. Komponen pembiayaan yang termasuk dalam BOS adalah uang formulir pendaftaran, buku, pemeliharaan, ujian sekolah dan ulangan, honor guru/tenaga kependidikan honorer, serta kegiatan kesiswaan. Secara bertahap, BOS dikembangkan menjadi school funding formula yang memperhitungkan kemampuan masyarakat kaya dan miskin, serta harga setempat. Dengan kebijakan BOS tersebut, pemerintah akan mewujudkan pendidikan dasar bebas biaya. Selain itu, pemerintah tetap akan memberikan bantuan biaya personal bagi siswa dan bagi sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga miskin dan daerah terpencil.

BAB V

SISTEM MONITORING DAN EVALUASI

Sistem monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana induk pengembangan ini. Sistem ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam RIP Pendidikan Madrasah tahun 2010-2030 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan dan atau program pendidikan Madrasah disetiap satuan, jenjang, jenis dan jalur pendidikan secara berkala dan secara berkesinambungan. Landasan hukum monitoring evaluasi rencana induk pengembangan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam konteks desentralisasi pendidikan, yang ditempuh melalui proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan ditingkat Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Proses ini sekaligus sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas aparat yang melakukan monitoring dan evaluasi diberbagai tingkatan secara sinergis dan berkesinambungan, sehingga desentralisasi pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik dalam waktu lima tahun yang akan datang. Apabila dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi ditemukan masalah atau penyimpangan, maka secara langsung dapat dilakukan pembinaan, saran-saran dan cara mengatasinya serta melaporkannya secara berkala dan berkelanjutan kepada stakeholders.

Stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah adalah pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten/kota, orang tua siswa, masyarakat luas, dewan pendidikan, komite sekolah, satuan pendidikan, LSM, para donatur baik pemerintah maupun swasta dan birokrat dari berbagai tingkat pemerintah serta dari luar negeri. Melalui monitoring dan evaluasi dapat diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan (keberhasilan), ketidakberhasilan hambatan, tantangan, dan ancaman tertentu dalam mengelola dan menyelenggarakan sistem pendidikan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan di setiap satuan pendidikan.

A. Prinsip Pelaksanaan

Perlu disepakati terlebih dahulu pengertian monitoring dan evaluasi sehingga terjadi kesatuan paham dan langkah dalam proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Berdasarkan berbagai sumber diperoleh pengertian yaitu bahwa monitoring atau pemantauan dapat didefinisikan sebagai fungsi berkelanjutan yang terutama bertujuan memberikan penjelasan kepada manajemen dan para pemangku kepentingan tentang indikasi awal mengenai kemajuan dan hambatan dalam mencapai hasil yang diinginkan. Sedangkan evaluasi adalah tindakan selektif yang bertujuan secara sistematis dan objektif menilai kemajuan dan pencapaian hasil kegiatan yang telah direncanakan.

1. Tujuan pokok kegiatan monitoring dan evalusi adalah:

a. Meningkatkan kualitas kinerja madrasah dan memperoleh pembelajaran dari perkembangannya;

b. Menjamin adanya proses pengambilan keputusan yang objektif, adil dan tepat berdasarkan data yang akurat;

c. Mendukung subtansi akuntabilitas dan reposisi ( repositioning ) madrasah;

d. Membangun kapasitas setiap elemen pelaksanaan dan mendukung rencana induk pengembangan.

2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip- prinsip sebagai berikut :

a. Kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi;

b. Pelaksanaan dilakukan secara objektif, artinya harus ada unsur independen di luar jajaran Departemen Agama;

c. Dilakukan oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi agar hasilnya sahih dan andal;

d. Pelaksanaan dilakukan secara terbuka (transparan), sehingga berbagai pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan hasilnya dapat dilaporkan kepada stakeholders melalui berbagai cara;

e. Melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara proaktif (partisipatif);

f. Pelaksanaannya dapat di pertanggungjawabkan secara internal dan eksternal (akuntabel);

g. Mencakup seluruh objek agar dapat manggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran monitoring dan evaluasi (komprehensif);

h. Pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi;

i. Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan;

j. Berbasis indikator kinerja, yaitu kriteria/indikator yang dikembangkan berdasarkan tema kebijakan Departemen Agama;

k. Efektif dan efisien, artinya target monitoring dan evaluasi dicapai dengan menggunakan sumber daya yang ketersediaanya terbatas dan sesuai dengan yang direncanakan.

3. Tugas pokok Tim Evaluasi dan Monitoring adalah:

a. Mengidentifikasi kegiatan pengembangan kapasitas pada tahun berjalan

b. Mengidentifikasi peyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan serta memberikan saran untuk perbaikannya;

c. Mengidentifikasi perubahan prestasi unit yang dimonitoring dan evaluasi;

d. Mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan antara rencana dan pelaksanaan;

e. Mengidentifikasi tindakan yang dibutuhkan oleh setiap unit guna perbaikan dalam pelaksanaan;

f. Menilai dan melihat secara langsung dampak dari pelaksanaan kegiatan;

g. Melihat arah perkembangan setiap unit selanjutnya;

h. Melihat usaha-usaha yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangka menjaga keberlangsungan hasil kegiatan;

i. Menilai capaian, kendala dan masalah yang dihadapi serta alternatif solusinya.

B. Sistem Monitoring dan Evaluasi

Organizing for business excellence (Orbex)/organisasi yang baik mengarahkan para pemimpin dalam membentuk (shape), menyelaraskan (align), dan menyetel (attune) eksistensi organisasi mereka. Pemaknaan yang sama atas visi, misi, nilai-nilai, strategi, gaya, infrastruktur, dan hasil menjadi pemersatu dan pemberi semangat bagi semua orang yang terlibat. Perhatian dan langkah-tindak mereka dapat diarahkan, dipantau, dan dievaluasi secara sistematik, periodik maupun spesifik.

Evaluasi hasil menunjukkan perlunya dilakukan salah satu dari tiga jenis transformasi yakni retooling, revitalisasi atau redirection. Retooling dilakukan ketika penelaahan terhadap hasil yang dicapai organisasi madrasah menemukan bahwa infrastruktur dan gaya kepemimpinan menjadi kunci utama. Revitalisasi dilakukan apabila strategi dan tata nilai organisasi madrasah perlu untuk ditinjau ulang agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Redirection hanya dilakukan apabila dianggap keberadaan organisasi perlu dikaji lebih lanjut. Ketiga tahapan ini merupakan tingkatan dalam melakukan organisasi madrasah.

Sistematika monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Madrasah ini dapat dilihat dalam bagan paradigma sistematis pengelolaan organisasi, seperti pada Gambar 5.1.

Gambar 5.1. Paradigma Sistematis Pengelolaan Organisasi

Berdasarkan teori manajemen, bahwa antara perencanaan-pelaksanaan-monitoring-evaluasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

C. Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mencakup aspek (1) pemerataan dan perluasan akses; (2) penjaminan mutu, relevansi, dan daya saing; (3) tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan oleh dua tim monev yaitu: (a) tim monev internal yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, Kanwil Depag Provinsi, Kandepag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan; dan (b) Tim monev eksternal/Independen yang berkompeten, seperti Dewan Pendidikan Provinsi, unsur perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pendidikan. Hubungan antara monev internal/eksternal dengan Kanwil Depag dan Kandepag di tingkat Kabupaten dan antara monev internal dan eksternal harus bekerja secara sinergis dan terkoordinasi.

1. Monitoring dan Evaluasi oleh Pemerintah

Sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah serta institusi lain yang berkompeten. Dalam konteks pemerintah, monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk menggali masukan, data, dan informasi yang dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi. Kebijakan pendidikan tersebut itu terutama yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

a. pengembangan dan penetapan acuan untuk penyusunan satuan kurikulum;

b. pengembangan dan perumusan standardisasi mutu dan relevansi pendidikan madrasah;

c. pengembangan dan pelaksanaan pemeratan serta perluasan kesempatan memperoleh pendidikan;

d. peningkatan daya saing keluaran pendidikan di tingkat regional, nasional, maupun internasional;

e. pengembangan dan perumusan kebijakan mekanisme monitoring dan evaluasi;

f. pemberian masukan bagi Pemerintah/Depag tentang kelebihan dan kekurangan dalam implementasi kebijakan RIP 2010-2030

g. peningkatan kapabilitas dan kapasitas aparat propinsi dan kabupaten’kota dalam menjabarkan RIP Pendidikan Madrasah 2010-2030 menjadi rujukan untuk mengimplementasikannya disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dan satuan pendidikan dapat melaksanakan rencana induk pengembangan selama 5 tahun – 20 tahun ke depan dan mampu mengelola program secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan produktif;

h. penyusunan anggaran pendidikan yang memihak pada rakyat miskin dan satuan pendidikan. Untuk itu, pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi atas anggaran yang berasal dari APBN yang berbentuk dana alokasi khusus (DAK), dana tugas pembantuan (DTP), dana dekonsentrasi (Dekon); dan APBD provinsi dan kabupaten/kota;

i. perwujudan aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bebas dari KKN, yang ditandai oleh menurunnya jumlah kasus KKN yang terjadi; dan

j. peningkatan citra publik pendidikan dan pemerintah Indonesia terutama dalam bidang pendidikan madrasah.

Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi juga dapat digunakan sebagai masukan bagi lembaga sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kinerja badan-badan tersebut dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan dan pengawasan mutu, monitoring dan evaluasi program, kegiatan serta hasil belajar tingkat provinsi dan nasional.

2. Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Departemen Agama Provinsi

Bagi pemerintah provinsi, monitoring dan evaluasi dapat digunakan untuk (a) mengukur tingkat pencapaian target pembangunan pendidikan madrasah di tingkat provinsi bersangkutan sesuai dengan RIP Pendidikan Madrasah 2010-2030 (b) memperbaiki kinerja aparatur Pemda Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan agar kapabilitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sistem pengelolaan program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan prestasi kerja aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan menekan sekecil mungkin terjadinya KKN; dan (d) meningkatkan kemampuan dan kesanggupan aparatur Kanwil Depag Provinsi dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi.

Di samping itu, monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk menyusun laporan berkala (triwulanan, semesteran, dan tahunan) berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan aparatur Kanwil Depag terhadap kinerja seluruh Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayahnya dengan berdasarkan laporan dari Kandepag Kabupaten/Kota kepada Kakanwil Depag Provinsi. Semua itu merupakan masukan penting bagi Depag dalam menyusun laporan evaluasi diri dan kebijakan Departemen Agama, khususnya sebagai upaya peningkatan kinerja madrasah di tahun berikutnya.

Monitoring dan evaluasi terhadap peningkatan mutu dan relevansi yang dicapai oleh setiap Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kanwil Depag Provinsi dan Dewan Pendidikan tingkat Provinsi. Acuan utama dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan mutu dan monitoring dan evaluasi adalah Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) beserta peraturan pemerintah lainnya yang relevan

Tim monitoring dan evaluasi tingkat provinsi merupakan unsur utama dalam pengembangan dan implementasi sistem informasi pendidikan madrasah provinsi, yang juga merupakan bagian dari jaringan sistem informasi pendidikan nasional.

3. Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota

Tujuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah untuk (a) mengukur tingkat pencapaian target pembangunan pendidikan madrasah pada Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan RIP Pendidikan Madrasah 2010-2030; (b) memperbaiki kinerja aparatur di tingkat satuan pendidikan agar kapabilitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sistem pengelolaan program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan prestasi kerja aparatur pemerintah baik di tingkat Kabupaten/Kota hingga satuan pendidikan serta untuk menekan sekecil mungkin terjadinya KKN; dan (d) meningkatkan kemampuan dan kesanggupan Kandepag Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi.

Di samping itu, monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk menyusun laporan berkala Kandepag Kabupaten/Kota (triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan) kepada Kanwil Depag Provinsi. Data dan informasinya diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan aparatur pemerintah Kadepag Kabupaten/Kota terhadap kinerja seluruh aparatur di tingkat satuan pendidikan

Peran Kandepag Kabupaten/Kota adalah sebagai pelaksana utama monitoring dan evaluasi pelaksanaan RIP Pendidikan Madrasah untuk bidang pendidikan madrasah. Kandepag secara berkala melakukan monitoring implementasi kebijakan teknis dan administratif bidang pendidikan madrasah, sehingga diketahui secara cepat berbagai hal yang terjadi di wilayahnya. Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota perlu menyertakan berbagai pihak yang terkait, seperti Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/PLS dalam kabupaten/kota tersebut. Monitoring dan evaluasi tingkat Kabupaten/Kota harus mampu menyajikan data, informasi dan peta pendidikan secara aktual, lengkap dan rinci di setiap satuan pendidikan dan data pendidikan madrasah secara keseluruhan di Kabupaten/Kota tersebut.

Tim monitoring dan evaluasi tingkat Kabupaten/Kota merupakan unsur penting dalam penyusunan dan implementasi sistem informasi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota dan merupakan bagian dari sistem informasi pendidikan provinsi yang secara proaktif dan berkala memberikan data dan informasi ke sistem informasi provinsi.

Monitoring dan evaluasi terhadap peningkatan mutu dan relevansi yang dicapai oleh setiap satuan pendidikan di tingkat kecamatan dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota, pengawas Kabupaten/Kota, dan tim independen monitoring evaluasi (monev) lainnya dengan difasilitasi oleh Kandepag di Kabupaten/Kota tersebut. Acuan utama dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan mutu dan monitoring dan evaluasi adalah Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) beserta peraturan pemerintah lainnya yang telah dijelaskan di atas.

4. Monitoring dan Evaluasi oleh Satuan Pendidikan

Peran satuan pendidikan dalam monitoring dan evaluasi ada tiga hal, yaitu sebagai (a) pelaku utama dalam mengevaluasi satuan pendidikan yang hasilnya dikemas dalam bentuk perkembangan data dan informasi pendidikan; (b) pemberi masukan dan penyusun laporan kepada Kandepag tentang kondisi di satuan pendidikannya; dan (c) pelaku utama dalam menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam bentuk program nyata di satuan pendidikan bersangkutan. Fungsi monitoring dan evaluasi dalam satuan pendidikan adalah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pada satuan pendidikan yang bersangkutan secara berkala, yang hasilnya dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja, pelaksanaan proses belajar mengajar, dan mutu lulusan.

Laporan dari masing-masing tingkat pemerintahan merupakan pertanggungjawaban hasil kinerja tahunan sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pencapaian kinerja dalam tahun tertentu atau dari tahun ke tahun, yang secara keseluruhan merupakan pencapaian target RIP pendidikan Madrasah 2010-2030. Sistem monitoring dan evaluasi yang ada di setiap tingkat pemerintahan sampai dengan satuan pendidikan merupakan satu kesatuan monitoring dan evaluasi yang saling menentukan kualitas dan saling tergantung satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, monitoring dan evaluasi yang bersifat top down perlu dijaga mutunya karena akan menentukan kualitas monitoring dan evaluasi di setiap tingkat pemerintahan dan kualitas sistem pendataan dan informasi Kanwil Depag maupun Departemen Agama pusat

5. Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Monev Eksternal

Monitoring yang dilakukan tim independen (misal Dewan Pendidikan provinsi/organisasi profesi/perguruan tinggi/lembaga pemerhati pendidikan, dll) bertujuan untuk mengevaluasi capaian Standar Nasional Pendidikan baik proses maupun mutu lulusan. Sedangkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Balai Diklat Keagamaan atau lembaga lain yang berkompeten adalah untuk mendapatkan pemetaan capaian standar nasional atau internasional pendidikan yang dijadikan dasar dalam mengembangkan model interfensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, sehingga mencapai standar nasional atau internasional pendidikan serta membantu Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BA-SM) dan dalam mengakreditasi satuan pendidikan.

Gambar 5.2. Mekanisme Siklus Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi mencakup aspek (a) delapan standar nasional pendidikan, (b) pemerataan dan perluasan akses; (c) penjaminan mutu, relevansi pendidikan dan daya saing; dan (d) penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik. Lembaga-lembaga yang melaksanakan monitoring dan evaluasi yaitu lembaga-lembaga penjaminan mutu seperti BA-SM, Balai Diklat Keagamaan, perguruan tinggi, aparat pemerintah daerah (Kanwil Depag dan Kandepag Kabupaten/Kota), serta satuan pendidikan itu sendiri. Namun demikian, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga independen lainnya yang peduli terhadap pendidikan juga diperkenankan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, baik bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun mandiri.

Monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan dilakukan oleh lembaga-lembaga yang secara khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut, misalnya BA-SM, Balai Diklat Keagamaan, Dewan Pendidikan tingkat Propinsi, dan perguruan tinggi.

Evaluasi terhadap kompetensi peserta didik lulusan dari pendidikan formal, pendidikan kejuruan, pendidikan non formal (PNF) dilaksanakan atas kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tingkat relevansi lulusan dengan lapangan kerja yang tersedia semakin tinggi karena standar yang digunakan oleh LSP dan BNSP merupakan standar kompetensi nasional dan internasional.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap kinerja satuan organisasi pengelola dan penyelenggara pendidikan yang mencakup aspek teknis, administrasi dan pengelolaan kegiatan dan/atau program pendidikan tersebut. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada hakekatnya untuk mengukur kesesuaian pencapaian indikator kinerja atau target kerja yang ditetapkan dalam RIP Pendidikan Madrasah 2010-2030 dengan target yang dapat dicapai melalui strategi pelaksanaan tertentu. Oleh sebab itu, indikator kinerja yang digunakan memiliki kriteria yang berlaku spesifik, jelas, relevan, dapat dicapai, dapat dikuantifikasikan, dan dapat diukur secara obyektif serta fleksibel terhadap perubahan/penyesuaian.

Mengingat bidang pendidikan mempunyai program pembangunan pendidikan yang beragam, maka indikator kinerja yang diukur dapat bersifat fisik (misalnya: pembangunan prasarana dan sarana fisik, angka partisipasi siswa, angka mengulang kelas, angka putus sekolah, APK, dan tingkat kelulusan, dll) maupun nonfisik, misalnya, peningkatan pelaksanaan proses pembelajaran, peningkatan nilai ujian nasional, kecerdasan dan perilaku peserta didik. Berdasarkan sifat dari masing-masing jenis indikator kinerja maka diperlukan cara dan alat ukur yang berbeda sesuai dengan sifat dan bentuk indikator yang akan diukur.

Program dan atau kegiatan pendidikan yang baik memiliki lima kriteria yang bisa disingkat dengan SMART (specific/khusus, measurable/terukur, achievable/dapat dicapai, realistic/realistik, timebound/waktu tertentu). Kriteria tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam mengembangkan indikator kinerja pendidikan yang terukur dan yang dapat dicapai dalam waktu tertentu sebagai target/sasaran masing-masing program. Secara umum, terdapat empat jenis indikator kinerja yang biasa digunakan sebagai acuan dalam monitoring dan evaluasi atau pengukuran kinerja organisasi, yaitu:

1. Indikator masukan, antara lain mencakup guru, kurikulum, siswa, dana, sarana dan prasarana belajar (buku pustaka, laboratorium, dll), data dan informasi, pendidik dan tenaga kependidikan, gedung sekolah, kelompok belajar, sumber belajar, motivasi belajar, kesiapan anak (fisik dan mental) dalam belajar, kebijakan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;

2. Indikator proses, antara lain mencakup lama waktu belajar, kesempatan mengikuti pembelajaran, lama mengikuti pendidikan, jumlah yang putus sekolah, efektivitas pembelajaran, mutu proses pembelajaran, aktivitas guru dan siswa, sistem evaluasi hasil belajar, dan metode pembelajaran yang digunakan;

3. Indikator keluaran, antara lain mencakup jumlah siswa yang lulus atau naik kelas, nilai-rata-rata ujian, kemampuan siswa dalam berbahasa asing/Inggris dan penggunaan komputer, mutu lulusan yang naik kelas, dan jumlah siswa yang menyelesaikan pembelajaran/ naik kelas, jumlah siswa yang mengulang, jumlah siswa putus sekolah berdasarkan jenis kelamin;

4. Indikator dampak, yang antara lain berupa kemampuan/jumlah siswa yang melanjutkan sekolah, jumlah siswa yang bisa bekerja di dunia usaha-industri/perusahaan atau usaha mandiri, jumlah angkatan kerja berdasarkan tingkat pendidikan, lama waktu memperoleh pekerjaan, gaji pertama yang diterima, dan pengaruh para lulusan terhadap mutu angkatan kerja/lingkungan sosial, peran serta siswa dalam pembangunan lingkungan dan pengaruh atau peran lulusan pendidikan dan pelatihan terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

Indikator kinerja yang diukur dalam monitoring dan evaluasi meliputi tiga tema kebijakan nasional pendidikan, yang selanjutnya diklasifikasi dalam lima aspek. Lima aspek tersebut yaitu: perluasan, pemerataan, mutu dan daya saing, relevansi, dan good governance serta pencitraan publik.

BAB VI

PENUTUP

A. Makna Rencana Induk Pendidikan (RIP) Madrasah Tahun 2010 - 2030

RIP Madrasah tahun 2010 -2030 memuat rencana pokok pembangunan pendidikan Madrasah yang mempunyai karekteristik:

1. Merupakan strategi berpikir pengembangan pendidikan dan pengembangan SDM di lingkungan Madrasah serta potensi yang dimiliki ke masa depan.

2. Mengendalikan pendidikan dan pengembangan SDM Madrasah ke masa depan.

3. Pemilihan keputusan dan kebijakan yang “benar” dan sesuai dengan tuntutan zaman

4. Pengambilan keputusan terpadu.

5. Prosedur formal untuk menghasilkan keputusan berbasis evaluasi diri.

RIP Madrasah 2010-2030 memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang memperhitungkan kondisi masa depan; merespons perubahan lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, dsb) secara terkendali; memuat alternatif pilihan dan prioritas, kriteria keberhasilan, dan resources terbaik; merupakan proses intelektual yang digunakan oleh pengambil keputusan/organisasi tentang masa depan secara terpadu, sinergik dalam satu kurun waktu tertentu dan merupakan prosedur formal untuk menghasilkan keputusan yang sistemik dan berkesinambungan, sebagai suatu proses analisis dan sintesis.

B. Tantangan yang Dihadapi

RIP Madrasah 2010-2030 adalah suatu rancangan yang dilandasi oleh fakta kondisi pendidikan Madrasah saat ini berbasis pada evaluasi diri, isu-isu strategis, dan analisis yang dalam dan terintegrasi. Jika mengacu kepada skala prioritas penanganan masalah pendidikan Madrasah pada tahun 2010 - 2030, maka sebenarnya penanganan masalah pendidikan di Madrasah saat ini belum secara maksimal berorientasi pada penanganan masalah perluasan akses, peningkatan mutu serta relevansi pendidikan, dan pencitraan publik dan akuntabilitas. Hal ini terbukti dari masalah-masalah prioritas yang harus segera ditangani dalam klasifikasi sebagai berikut:

1. Masalah perluasan akses dan pemerataan pendidikan

a. Belum meratanya kesempatan memperoleh pendidikan untuk anak usia sekolah di Madrasah

b. Masih rendahnya nilai APK Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA .

c. Banyaknya gedung madrasah yang rusak berat di mana tiap tahun tingkat kerusakannya masih di atas 100%

d. Belum tuntasnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sehingga peran Madrasah (MI dan MTs) masih sangat diperlukan

e. Belum optimalnya akses informasi pendidikan Madrasah berbasis ICT.

2. Masalah peningkatan mutu dan relevansi pendidikan

a. Belum optimalnya pembinaan pendidikan Madrasah.

b. Masih rendahnya kualitas guru Madrasah yang sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (ada di atas 55% guru Madrasah belaum S1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

c. Masih perlunya pembenahan restrukturisasi kurikulum di lingkungan pendidikan Madrasah

d. Belum optimalnya peningkatan profesionalisme guru madrasah melalui diklat, workshop, magang dan sebagainya baik untuk peningkatan kualitas PBMnya maupun substansi materi ajarnya.

e. Belum optimalnya penggunaan sarana-prasarana pembelajaran dan belum lengkapnya sarana pembelajaran (laboratorium, alat dan bahan lab, perpustakaan, media pembelajaran berbasis TIK, dll) sesuai dengan tuntutan pembelajaran yang ideal dalam peningkatan kualitas PBM dan mutu lulusan.

Berdasarkan Program yang dicanangkan dalam RIP Madrasah tahun 2010-2030, maka beberapa masalah yang harus selesai dilaksanakan atau ditanggulangi antara tahun 2010-2030. Hal ini tergambarkan pada Tabel 6.1.

Tabel 6.1

Rancangan Penyelesaian Masalah Prioritas Pendidikan

No

Masalah Prioritas

Rancangan Tahun Penyelesaian

1

Belum meratanya kesempatan memperoleh pendidikan Usia Dini dan Dasar

>2010

2

Perlu melakukan restrukturisasi kurikulum pendidikan Madrasah secara berkelanjutan

>2010

3

Masih belum tuntasnya wajib belajar dikdas 9 tahun baik di tingkat MI dan MTs (karena masih banyak siswa MI dan MTs yang putus sekolah)

>2010

4

Masih rendahnya angka partisipasi kasar (APK) Pendidikan Madrasah

>2010

5

Belum optimalnya peningkatan mutu pendidikan Madrasah, khususnya mutu pelaksanaan PBM dan Lulusan

>2010-2030

6

Masih rendahnya kualitas guru Madrasah yang sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Undang-undang Sisdinas Nomor 20 tahun 2003, dan PP No. 19/2005

>2010-2030

7

Banyaknya gedung Madrasah yang rusak

>2010

8

Belum optimalnya peningkatan pembinaan Pendidikan Madrasah secara berkelanjutan

>2010

9

Belum optimalnya pembinaan guru-guru madrasah agar menjadi guru yang profesional

>2010

Tantangan lain yang harus diselesaikan pada rentang waktu dua puluh tahun itu jika mengacu pada target program yang dicanangkan adalah.

1. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar untuk MI dan MTs

2. Meningkatkan Kualifikasi dan profesionalisme guru Madrasah

3. Meningkatkan sarana-prasarana pendidikan Madrasah

Kecuali itu naskah RIP Madrasah 2010-2030 ini juga telah mencoba menjawab berbagai permasalahan pendidikan yang diprediksikan yang akan dihadapi oleh seluruh sistem dan struktur pendidikan di Indonesia di masa depan, yang antara lain meliputi:

1. Makin berkembangnya sistem pendidikan berbasis kesetaraan (equity on education)

2. Makin dirasakan perlunya impementasi pendidikan sepanjang hayat (lifelong education)

3. Makin berkembangnya implementasi demokratisasi pendidikan terutama berkait dengan prinsip otonomi dan desentralisasi pendidikan

4. Implementasi fleksibilitas dalam pendidikan

5. Makin berkembangnya learning society

6. Makin menguatnya arus pembelajaran berbasis contectual teaching learning, joyful learning, dan meaningful learning sebagai perwujudan meaningful education yang pada praksisnya selalu berorientasi penerapan PAIKEM (pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan)

7. Makin berkembangnya kebutuhan pembelajaran berbasis TIK

8. Kebutuhan yang nyata akan pendidikan keterampilan hidup (life skills) makin menguat

9. Makin menguatnya kebutuhan link and match antara dunia pendidikan dengan DUDI

10. Implementasi ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy) dalam dunia pendidikan yang mewujudkan economic-knowledge based education sehingga memacu kemampuan self supporting dan self fulfilling para peserta didik, sehingga berdaya saing tinggi

11. Implementasi manajemen transformatif yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembelajaran transformatif (transformative learning)

12. Makin menguatnya pendidikan lingkungan baik yang terintegrasi ke dalam kurikulum ataupun mandiri berupa kegiatan pengembangan diri (ekstra kurikuler) sesuai dengan prinsip KTSP

13. Kebutuhan nyata akan pendidikan humanistik yang holistik (holistic humanistic education) berbasis pengakuan multikulturalisme di Indonesia

Berbagai tantangan tersebut di atas bukanlah tantangan yang ringan, namun merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dengan penuh komitmen dan motivasi yang tinggi, kerja keras serta kerja sama yang sinergis (awareness in working together in a team) dari seluruh aparat dan komponen penyelenggara pendidikan di Madarasah. Tentu saja semangat dan tekad saja tak akan cukup, tetapi kemampuan perencanaan (planning), mengorganisasi (organizing), melaksanakan (aksi, acting) dan melakukan kontrol (controlling) berupa monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan amat diperlukan. Semoga naskah Rencana Induk Pengembangan (RIP) ini, dengan segala kelemahannya yang melekat dan disadari sepenuhnya oleh Tim Penyusun, sesuai visi dan misi yang dicanangkan dapat memberikan panduan dan arahan bagi pengembangan pendidikan Madrasah untuk 20 tahun ke depan.

Oleh :

Tim Penyusun RIP Kementerian Agama Republik Indonesia

Postingan populer dari blog ini

Modul Pemetaan Sosial

PEMETAAN SOSIAL I.Pendahuluan Masyarakat kelurahan adalah sebuah lingkungan sosial. Di dalam lingkungan ini, interaksi sosial terjadi dan membentuk hubungan-hubungan sosial di dalam struktur kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Sebagai sebuah lingkungan sosial, dapat terjadi kekuatan-kekuatan sosial, simpul-simpul sosial, strata sosial, yang secara keseluruhan akan menentukan bentuk hubungan sosial di tengah masyarakat tersebut. Hubungan-hubungan sosial pada dasarnya ditentukan oleh motif-motif sosial, baik berupa kepentingan-kepentingan maupun digerakkan oleh nilai-nilai yang pada akhirnya akan menentukan pola, sikap dan perilaku masyarakat di dalam melakukan tindakan-tindakan sosial. Di dalam kerangka pelaksanaan program pemenangan pemilu 2009 yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan rasa optimis seorang calon dalam pemenangan menuju anggota DPRD, maka unsur perubahan dari dalam diri seorang calon merupakan acuan utama yang didasarkan hasil pemetaan. Perubahan dari dalam diri calon da

Kasak Kusuk Pemilu

Menjelang pemilu 2009, caleg-caleg yang bertarung melakukan kasak kusuk mencari dukungan kepada masyarakat segala hal pasti akan dilakukan untuk meyakinkkan masyarakat bahwa dia "sang caleg" adalah pilihan yang tepat. Namun pergerakan politik saat ini mengalami perubahan yang signifikan didalam masyarakat. Dengan banyaknya partai peserta pemilu 2009 dan pengalaman pemilu di 2004 menjadikan masyarakat semakin dewasa dalam menentukan pilihannya. Kita dapat memahami dalam kondisi krisis ekonomi seperti ini pola pikir masyarakat bawah akan semakin pragmatis "siapa yang akan memberikan uang banyak, pasti caleg itu yang akan dipilih" hal ini akan menjadi kendala dalam perkembangan Demokrasi kedepan, dengan logika berpikir yagn sederhana saja kita dapat memahami bahwa mereka yang memberikan atau membagi-bagikan uang kepada masyarkat akan berpikir bagaimana nanti ketika dia sudah terpilih untuk mengembalikan modalnya. Sedangkan caleg yang lahir dari gerakan kemahasiswaan t