Langsung ke konten utama

Pelayanan Publik Versus Otonomi Tangsel

Salah satu dasar otonomi daerah adalah memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dan sesuai dengan peraturan menteri No : 63/KEP/M.PAN/7/2003 dan Ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mengamanatkan agar aparatur negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, produktif, transparan dan bebas dari KKN. Hal ini merupakan peraturan pemerintah yang dapat dijalankan oleh setiap bagian dan tingkatan dipemerintah.

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pemberi pelayanan publik adalah instansi pemerintah yang meliputi satuan kerja/satuan organisasi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan Instansi Pemerintah Lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam pembukaan KEP/M.PAN No.63 terturlis “Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan memberikan dampak nyata yang luas terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat ke Daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan”. Sudah jelas setiap otonomi daerah harus dibarengi oleh pelayanan publik yang prima.

Dalam pedoman umum pelayanan publik, sesuai dengan No : 63/KEP/M.PAN/7/2003, Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik terdapat Asas pelayanan yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban.

Asas yang berlaku dalam pelayanan publik harus dapat diterapakan oleh setiap daerah untuk menciptakan pelayanan yang prima. Setiap daerah baru yang memekarkan diri dari kabupaten induk harus dapat menerapkan aturan pemerintah dan UU yang berlaku. Pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan secara Nasional, yang akan diterapkan pada masing-masing daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam pemerintahan Indonesia.

Masih teringat dibenak kita ketika pemerintah pusat dan DPR-RI menyetujui pemekaran Kota Tangerang Selatan di gedung nusantara II yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan para tokoh masyarakat tangsel waktu itu. Pemekaran merupakan harapan baru untuk memajukan daerah selatan kabupaten tangerang, dan hal itu menjadi mimpi bersama masyarakat kota tangerang selatan.

Menjelang satu tahun pasca pemekaran Kota Tangerang Selatan namun tidak ada perubahan yang signifikan, pembangunan infrastruktur memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun pelayanan publik yang harusnya sudah dapat dirasakan oleh masyarakat masih tidak ada perubahan. Pjs walikota Tangerang Selatan seharusnya memberikan pondasi yang kuat melalui keputusan walikota untuk terciptanya pelayanan publik yang merata disetiap Kecamatan dan Kelurahan. Melalui edaran walikota ini akan menjadi landasan hukum untuk menciptakan sebuah pelayanan yang lebih baik dari pendahulunya.

Namun apa yang terjadi dengan otonomi daerah Kota Tangerang Selatan ? dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarkat. Ternyata disalah satu Kelurahan yang berada ditangerang selatan masih memberikan pelayanan publik yang tidak baik, salah satu contoh dalam pembuatan KTP disalah satu kelurahan petugas tidak memberikan pelayanan yang prima, dengan memberikan alasan proses lama dikecamatannya, selain itu untuk lebih cepat pembuatan warga disarankan untuk kekecamatan sendiri. Ada informasi yang menarik dalam pembuatan KTP dikecamatan tersebut, bahwa dalam memberikan pelayanan atau pembuatan KTP terdapat dua jalur yaitu jalur cepat atau kilat dengan harga Rp.40.000,- tentunya pembuatan KTP lebih cepat, dan jalur biasa selesai pembuatan sepuluh (10) hari dengan harga Rp.35.000,-. Melihat kondisi pelayanan publik seperti ini menjadi pertanyaan besar, apa gunanya otonomi daerah yang telah terjadi. Dan tentu hal yang terjadi pada salah satu kelurahan tidak menutup kemungkinan untuk terjadi pada kelurahan yang lain.

Berbicara pelayanan yang diberikan kecamatan dan kelurahan masyarakat menilai masih tabu, dan hal tersebut tidak baik untuk menjadi bahan pembicaraan. Namun saat ini masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban pelayanan yang diberikan pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan publik yang telah diatur dalam undang-undang.

Sebagai ujung tombang pemerintah kecamatan dan kelurahan mempunyai peranan aktif dalam memberikan pelayan terhadap masyarakat, selain itu kelurahan pun harus dapat mengimplementasikan aturan hukum UU, PP, Peraturan Menteri dan Perda. Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh tentang pelayanan publik yang dilandasi aturan hukum yang ada, diharapkan aparat pemerintah yang ada dikecamatan dan kelurahan akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Dan apabila hal itu terjadi otonomi Kota Tangerang Selatan akan dapat menciptakan sistem pelayanan yang baik.

Untuk menciptakan pelayana yang prima, dibutuhkan kebijakan politik dan tentunya ada kemauan yang kuat dari pejabat yang bersangkutan. Dalam permasalahan yang ada dikelurahan parigi lama, camat atau walikota harus bisa memberikan aturan yang jelas dalam unit pelayanan kepada masyarakat. Dan tentunya memberikan sangsi yang tegas kepada mereka yang melalaikan aturan tersebut.

Tangerang selatan yang sudah hampir berjalan satu tahun harus mempunyai pola pelayanan yang tepat. Merujuk peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara No. 63 pola pelayanan terbagi menjadi tiga bagian yaitu ;

1. Fungsional

Pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

2. Terpusat

Pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.

3. Terpadu

a. Terpadu Satu Atap

Pola pelayanan terpadu satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu atapkan.

b. Terpadu Satu Pintu

Pola pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.

Dalam menentukan pola pelayanan yang tepat, pemerintah daerah kota tangerang selatan harus dapat memetakan atau memisahkan bentuk pelayanan yang ada, seperti : Kelompok Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokument-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/ Pengusaan Tanah dan sebagainya.

Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/ jenis yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telpon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.

Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkanberbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.

Dengan adanya pemisahan bentuk pelayanan pemerintah kota tangerang selatan akan dengan mudah membentuk unit pelayanan baru atau memperbaharui unit yang sudah ada dengan memaksimalkan kinerjanya. Pemetaan ini dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, dalam upaya perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan umur yang masih sangat muda Kota Tangerang Selatan sangat membutuhkan pondasi yang kuat untuk terciptanya good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan hal ini kota tangerang selatan membutuhkan dukungan politik dan moral dari berbagai kalangan. Semoga apa yang diinginkan masyarakat TANGSEL dapat terwujud melalui pemerintahan yang baik.

Postingan populer dari blog ini

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN MADRASAH

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memasuki abad ke-21 peran pendidikan dalam pengembangan sumberdaya manusia sangat dominan. Pergaulan antar bangsa telah berkembang menjadi dunia tanpa batas ( borderless world ), sehingga batas geografis, politis, ekonomis maupun batas sosial budaya semakin kabur. Hubungan itu bersifat timbal balik. Namun dalam hubungan seperti itu seringkali terjadi siapa yang lebih siap dan lebih kuat akan menang, dan akibatnya langsung maupun tidak langsung pihak yang kuat ikut menentukan nasib dan masa depan negara yang kurang siap dan lemah. Kemampuan mendayagunakan potensi sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang dimiliki dapat menjadi sarana untuk mengurangi ketergantungan. Upaya pendayagunaan berbagai potensi tersebut membutuhkan waktu jangka panjang ( long term invesment ) yang salah satu pilar utamanya adalah melalui pendidikan. Melalui pendidikan dapat digali dan dikembangkan keunggulan kompetitif maupun keunggulan komparatif S

Modul Pemetaan Sosial

PEMETAAN SOSIAL I.Pendahuluan Masyarakat kelurahan adalah sebuah lingkungan sosial. Di dalam lingkungan ini, interaksi sosial terjadi dan membentuk hubungan-hubungan sosial di dalam struktur kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Sebagai sebuah lingkungan sosial, dapat terjadi kekuatan-kekuatan sosial, simpul-simpul sosial, strata sosial, yang secara keseluruhan akan menentukan bentuk hubungan sosial di tengah masyarakat tersebut. Hubungan-hubungan sosial pada dasarnya ditentukan oleh motif-motif sosial, baik berupa kepentingan-kepentingan maupun digerakkan oleh nilai-nilai yang pada akhirnya akan menentukan pola, sikap dan perilaku masyarakat di dalam melakukan tindakan-tindakan sosial. Di dalam kerangka pelaksanaan program pemenangan pemilu 2009 yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan rasa optimis seorang calon dalam pemenangan menuju anggota DPRD, maka unsur perubahan dari dalam diri seorang calon merupakan acuan utama yang didasarkan hasil pemetaan. Perubahan dari dalam diri calon da

Kasak Kusuk Pemilu

Menjelang pemilu 2009, caleg-caleg yang bertarung melakukan kasak kusuk mencari dukungan kepada masyarakat segala hal pasti akan dilakukan untuk meyakinkkan masyarakat bahwa dia "sang caleg" adalah pilihan yang tepat. Namun pergerakan politik saat ini mengalami perubahan yang signifikan didalam masyarakat. Dengan banyaknya partai peserta pemilu 2009 dan pengalaman pemilu di 2004 menjadikan masyarakat semakin dewasa dalam menentukan pilihannya. Kita dapat memahami dalam kondisi krisis ekonomi seperti ini pola pikir masyarakat bawah akan semakin pragmatis "siapa yang akan memberikan uang banyak, pasti caleg itu yang akan dipilih" hal ini akan menjadi kendala dalam perkembangan Demokrasi kedepan, dengan logika berpikir yagn sederhana saja kita dapat memahami bahwa mereka yang memberikan atau membagi-bagikan uang kepada masyarkat akan berpikir bagaimana nanti ketika dia sudah terpilih untuk mengembalikan modalnya. Sedangkan caleg yang lahir dari gerakan kemahasiswaan t